SUARA CIREBON – Bupati Cirebon, H Imron, telah menyetujui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk pengisian jabatan Direksi PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon. Dengan demikian, tahapan seleksi terbuka untuk pengisian jabatan tersebut bisa segera dimulai.
Bupati Imron mengatakan, tim pansel yang akan dibentuk terdiri dari perangkat daerah, profesional, dan akademisi.
“Pansel (Direksi PDAM Tirta Jati, red) sudah saya setujui,” ujar Imron, Rabu, 8 Juli 2026.
Imron memastikan, tim pansel dari unsur perangkat daerah dimaksud, bukan berasal dari internal Pemkab Cirebon. Begitu pula dengan unsur akademisi dan profesional, akan diisi oleh kalangan akademisi dan profesional yang qualified dari luar Kabupaten Cirebon.
“Kalau akademisinya kita ambil dari salah satu perguruan tinggi di Jawa Tengah,” kata Imron.
Penentuan tim pansel dari sejumlah unsur dari luar daerah tersebut untuk memastikan seleksi terbuka dapat menghasilkan Direksi dalam hal ini Direktur Utama Perumda Tirta Jati yang mumpuni demi kemajuan PDAM.
“Pastinya, seleksi terbuka ini sesuai aturan yang ada. Jadi, ikuti aturan yang ada,” paparnya.
Imron berharap, figur yang bakal memimpin PDAM Tirta Jati adalah sosok yang bisa kerja, mampu melayani masyarakat dengan baik dan mampu membawa PDAM Tirta Jati lebih maju lagi.
Terpisah, Asisten Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, mengatakan, setelah nanti pansel terbentuk, pihaknya akan langsung bekerja menyiapkan segala hal yang berkaitan dengan seleksi terbuka Direksi PDAM Tirta Jati.
Nanan memastikan, pansel akan mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dalam membuat peraturan seleksi terbuka Direksi PDAM Tirta Jati.
Terkait struktur organisasi PDAM Tirta Jati ke depan, Nanan mengungkapkan, susunan Direksi Perumda Tirta Jati hanya untuk satu orang dengan dewan pengawas (dewas) yang juga satu orang. Ketentuan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang mengharuskan hal tersebut ketika jumlah pelanggan kurang dari 50.000.
Saat ini, jumlah pelanggan PDAM Tirta Jati baru sekitar 42.000, sehingga menjadikan perusahaan tersebut masuk kategori kecil. Artinya, jika ke depan tidak ada penambahan jumlah pelanggan hingga 50.001, maka secara otomatis tidak diperbolehkan lagi ada tiga direksi dan tiga dewan pengawas.
“Untuk perusahaan daerah yang masuk kategori kecil, cukup satu direktur dan satu dewan pengawas,” ujar Nanan Abdul Manan.
Seperti diketahui, Bupati Cirebon langsung menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Tirta Jati, Hendra Chandra Saputra pascaberakhirnya masa jabatan Direktur Utama sebelumnya, Suharyadi, pada 21 Mei 2026 lalu. Hendra Chandra Saputra sebelumnya menjabat sebagai Direktur Umum.
Penunjukan Plt dilakukan sesuai ketentuan Pasal 24 Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 dengan menunjuk salah satu direksi yang masih aktif. Setelah penunjukan Plt tersebut, Pemkab Cirebon mulai mempersiapkan tahapan seperti pembentukan Pansel, seleksi terbuka hingga menentukan sosok Direktur Utama PDAM Tirta Jati.
Masa jabatan Plt Direktur Utama mengikuti berakhirnya masa jabatan Hendra sebagai Direktur Umum PDAM Tirta Jati yakni, 27 Agustus 2026 mendatang. Apabila Plt Direktur Utama berminat mengikuti seleksi untuk jabatan definitif, maka yang bersangkutan wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

















