SUARA CIREBON – Sebanyak 20.734.450 batang rokok ilegal dan 30 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Cirebon dimusnahkan, Kamis, 7 Maret 2024.
Pemusnahan ini dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang kena cukai (BKC) ilegal.
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Barat, Finari Manan mengatakan, jutaan batang rokok yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Kantor Bea dan Cukai Cirebon periode tahun 2023. Barang yang dimusnahkan juga sudah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
“Bea cukai mendapat persetujuan pemusnahan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-68/MK.6/2024 tanggal 28 Januari 2024. Pemusnahannya sendiri, dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea dan Cukai,” ujarnya.
Selain di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cirebon, pemusnahan juga dilakukan di PT Indocement Tunggal Prakarsa Palimanan. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Data dari pihak Bea Cukai Cirebon menyebutkan, pemusnahan ini merupakan hasil dari 175 penindakan pada tahun lalu. Areanya pada wilayah pengawasan Kantor Bea dan Cukai Cirebon, meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan (Ciayumajakuning),” terangnya.
Bila dirupiahkan, dikatakan Finari, total perkiraan nilai barang sebesar Rp26,4 miliar. Sementara potensi kerugian negara mencapai Rp13,8 miliar.
“Kasus tersebut melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Isinya tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” terangnya.
Sementara, Kepala Kantor Bea dan Cukai Cirebon, Abdul Rasyid menyampaikan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Cirebon dalam membawa semangat ‘Gempur Rokok Ilegal’ untuk memberantas perdagangan hasil tembakau dan MMEA ilegal.
Rasyid menegaskan, Bea Cukai Cirebon akan berupaya proaktif dalam mencegah peredaran BKC ilegal yang dapat merugikan masyarakat, khususnya di wilayah Ciayumajakuning.
Bahkan, pihaknya juga mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk menjalankan usaha dan menggunakan BKC yang legal karena legal itu mudah.
“Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada instansi, aparat penegak hukum, stakeholder, dan seluruh lapisan masyarakat Ciayumajakuning. Mereka sudah percaya dan memberikan dukungan dalam pemberantasan BKC ilegal,” tukasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.