SUARA CIREBON – Apakah boleh puasa dalam keadagaan hadas besar atau junub?. Dalam hal ini jumhur ulama berpendapat, bahwa puasa tidak disyaratkan suci dari hadas besar (junub).
Pengasuh Pondok Mahasiswa Universitas Muhammadiyah, Dr Arief Hidayat Afendi MAg menjelaskan,berdasarkan hadits dari Aisyah dan Ummu Salamah (dua orang istri Nabi SAW), keduanya mengatakan :
Rasulullah SAW pernah berhadats besar (junub) pada waktu Subuh di bulan Ramadan karena bersetubuh, bukan karena mimpi, kemudian beliau tetap berpuasa.”(Muttafaq ‘Alaihi. HR. AI Bukhari (1926), Muslim (1109), At-Tirmidzi (779), Ahmad (6/289). Abdurrazzaq (1391), dan Ad-Darimi (2/13).
Meskipun demikian, kata Arief Hidayat, para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan bahwa mimpi (sampai keluar sperma) di siang hari.
“Aisyah dan Ummu Salamah berpendapat tidak membatalkan puasa. Sedangkan Ibrahim An-Nakha’i, Urwah bin Zubair, dan Thawus bependapat jika mimpinya disengaja maka puasanya batal,” kata Arief Hidayat.
Adanya perbedaan pemahaman tersebut, lanjut Arief Hidayat, lantaran adanya Hadits Rasulullah SAW yang artinya, “Siapa berada di waktu Subuh dalam keadaan junub pada bulan Ramadan, maka puasanya batal.” (Muttafaq ‘Alaihi. HR. Al Bukhari (1925,l93l), Muslim (1109), Abdurrazaq (7398), Al Baihaqi (4/214).***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.