SUARA CIREBON – Sejumlah kafe di Kota Cirebon langgar SE aturan Ramadan dengan menggelar hiburan live musik yang melebihi batas ketentuan jam oprasional.
Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon telah mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota tentang Pengaturan Operasional Usaha Kepariwisataan selama bulan Ramadan tahun 1445 Hijriyah.
SE Wali Kota tersebut berisi pembatasan jam operasional usaha kepariwisataan sebagai upaya mewujudkan kondusivitas dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Namun di lapangan, surat edaran yang ditandatangani PJ Wali Kota Cirebon, H Agus Mulyadi pada tanggal 8 Maret itu, ternyata tidak seluruhnya diindahkan pengelola usaha kepariwisataan khususnya tempat hiburan malam.
Hal itu diperoleh saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu rumah makan yang menyediakan fasilitas hiburan live music.
Rumah makan tersebut, tidak mengindahkan Surat Edaran Wali Kota Cirebon terkait pembatasan jam operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Cirebon, M Luthfy Iqbal mengatakan, pihaknya melakukan monitoring ke sejumlah tempat hiburan terutama kafe dan tempat makan yang menyediakan live music, pada Sabtu, 16 Maret 2024 malam.
Hasilnya, lanjut Luthfy, dari lima kafe di Jalan Kartini dan Jalan Cipto yang didatangi pihaknya, semuanya melanggar SE Wali Kota tersebut. Menurut Luthfy, live music yang diadakan pengelola kafe tersebut, melebihi batas waktu jam tampil yang dibolehkan.
“Tindakan yang kami lakukan menghentikan penampilan live music-nya, karena sudah melewati batas waktu yang dibolehkan secara aturan. Untuk operasional kafenya, bisa tetap jalan seperti biasa. Tapi tetap kita tekankan agar menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar, dan menjaga norma kesopanan,” ujar Luthfy.
Saat diberikan tindakan, para pengelola kafe tersebut beralasan belum menerima Surat Edaran Wali Kota tentang Pengaturan Operasional Usaha Kepariwisataan.
“Padahal seluruh kafe dan tempat hiburan malam sudah kita beri Surat Edaran Wali Kota tentang Pengaturan Operasional Usaha Kepariwisataan tersebut,” tegasnya.
Pihaknya juga berpesan, walaupun kafe-kafe tetap dibolehkan menampilkan live music, tapi dalam pelaksanaanya tetap menghormati bulan suci Ramadan, dengan tidak menampilkan pertunjukkan yang melanggar norma-norma kesopanan dan agama, serta mengatur volume agar tidak menggangu kegiatan ibadah dan aktifitas masyarakat sekitar.
“Pada intinya saling harus menghormati,” katanya.
Untuk diketahui, SE Wali Kota Cirebon itu merjuk pada Perda Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Perda Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keparisiwataan.
SE Wali Kota itu salah satunya mengatur tentang tata cara dan pembatasan jam opersional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan di Kota Cirebon. Di antaranya, untuk tempat hiburan seperti klub malam, diskotik, pub, karaoke, panti pijat kebugaran, wajib tutup sejak H-1 Ramadan hingga H+2 Idulfitri.
Kemudian, bidang usaha jasa makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, kafe, pusat penjualan makanan, jasa boga, jasa makanan dan minuman kesehatan, bisa beroperasi seperti biasa, dengan ketentuan menutup sebagian besar etalase sehingga tidak menggangu masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Dalam hal bidan usaha jasa makanan dan minuman yang menyediakan fasilitas live music, selama bulan Ramdan, ketentuan operasionalnya dibolehkan mulai pukul 20.30 sampai dengan 22.30 WIB, dengan tetap menjaga dan menghormati norma agama, kesopanan, adat istiadat, bidaya, dan nilai-nilai luhur yang berlaku di masyarakat.
Selain itu, untuk usaha jasa makanan yang menyediakan fasilitas live music, juga diatur agar volume atau kapasitas suara musik tidak menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah maupun aktifitas masyarakat di sekitarnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.