Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

Sejumlah Kafe di Kota Cirebon Langgar SE Aturan Ramadan

by Muhammad Surya
Senin, 18 Maret 2024
in Berita Utama, Cirebon, Hiburan
Reading Time: 3 mins read
A A
Sejumlah Kafe di Kota Cirebon Langgar SE Aturan Ramadan

Satpol PPKota Cirebon saat melakukan monitoring ke sejumlah tempat hiburan terutama kafe dan tempat makan yang menyediakan live music, pada Sabtu, 16 Maret 2024 malam.* (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Sejumlah kafe di Kota Cirebon langgar SE aturan Ramadan dengan menggelar hiburan live musik yang melebihi batas ketentuan jam oprasional.

Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon telah mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota tentang Pengaturan Operasional Usaha Kepariwisataan selama bulan Ramadan tahun 1445 Hijriyah.

SE Wali Kota tersebut berisi pembatasan jam operasional usaha kepariwisataan sebagai upaya mewujudkan kondusivitas dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Namun di lapangan, surat edaran yang ditandatangani PJ Wali Kota Cirebon, H Agus Mulyadi pada tanggal 8 Maret itu, ternyata tidak seluruhnya diindahkan pengelola usaha kepariwisataan khususnya tempat hiburan malam.

Hal itu diperoleh saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu rumah makan yang menyediakan fasilitas hiburan live music.

Rumah makan tersebut, tidak mengindahkan Surat Edaran Wali Kota Cirebon terkait pembatasan  jam operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Cirebon, M Luthfy Iqbal mengatakan, pihaknya melakukan monitoring ke sejumlah tempat hiburan terutama kafe dan tempat makan yang menyediakan live music, pada Sabtu, 16 Maret 2024 malam.

Hasilnya, lanjut Luthfy, dari lima kafe di Jalan Kartini dan Jalan Cipto yang didatangi pihaknya, semuanya melanggar SE Wali Kota tersebut. Menurut Luthfy, live music yang diadakan pengelola kafe tersebut, melebihi batas waktu jam tampil yang dibolehkan.

“Tindakan yang kami lakukan menghentikan penampilan live music-nya, karena sudah melewati batas waktu yang dibolehkan secara aturan. Untuk operasional kafenya, bisa tetap jalan seperti biasa. Tapi tetap kita tekankan agar menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar, dan menjaga norma kesopanan,” ujar Luthfy.

Saat diberikan tindakan, para pengelola kafe tersebut beralasan belum menerima Surat Edaran Wali Kota tentang Pengaturan Operasional Usaha Kepariwisataan.

“Padahal seluruh kafe dan tempat hiburan malam sudah kita beri Surat Edaran Wali Kota tentang Pengaturan Operasional Usaha Kepariwisataan tersebut,” tegasnya.

Pihaknya juga berpesan, walaupun kafe-kafe tetap dibolehkan menampilkan live music, tapi dalam pelaksanaanya tetap menghormati bulan suci Ramadan, dengan tidak menampilkan pertunjukkan yang melanggar norma-norma kesopanan dan agama, serta mengatur volume agar tidak menggangu kegiatan ibadah dan aktifitas masyarakat sekitar.

“Pada intinya saling harus menghormati,” katanya.

Untuk diketahui, SE Wali Kota Cirebon itu merjuk pada Perda Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Perda Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keparisiwataan.

SE Wali Kota itu salah satunya mengatur tentang tata cara dan pembatasan jam opersional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan di Kota Cirebon. Di antaranya, untuk tempat hiburan seperti klub malam, diskotik, pub, karaoke, panti pijat kebugaran, wajib tutup sejak H-1 Ramadan hingga H+2 Idulfitri.

Kemudian, bidang usaha jasa makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, kafe, pusat penjualan makanan, jasa boga, jasa makanan dan minuman kesehatan, bisa beroperasi seperti biasa, dengan ketentuan menutup sebagian besar etalase sehingga tidak menggangu masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

Dalam hal bidan usaha jasa makanan dan minuman yang menyediakan fasilitas live music, selama bulan Ramdan, ketentuan operasionalnya dibolehkan mulai pukul 20.30 sampai dengan 22.30 WIB, dengan tetap menjaga dan menghormati norma agama, kesopanan, adat istiadat, bidaya, dan nilai-nilai luhur yang berlaku di masyarakat.

Selain itu, untuk usaha jasa makanan yang menyediakan fasilitas live music, juga diatur agar volume atau kapasitas suara musik tidak menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah maupun aktifitas masyarakat di sekitarnya.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: CirebonKafeKafe di Kota CirebonKota CirebonRamadanSatpol PP Kota Cirebon

Muhammad Surya

Berita Terkait

Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version