SUARA CIREBON – Sebanyak 16 tersangka terjerat kasus korupsi PT Timah yang mengakibatkan kerugian negera sebesar Rp271 triliun. Salah satu yang terjerat kasus tersebut ialah Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.
Kasus korupsi kegiatan penambangan di PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung yang diantaranya diduga menyeret keterlibatan Harvey Moeis, suami aktris cantik Sandra Dewi ini pun terus diusut oleh Kejaksaan Agung.
Kasus yang membuat Harvey Moies (suami Sandra Dewi) jadi tersangka dan ditahan ini dinilai merugikan perekonomian negara.
Kurang lebih nilai kerugian negara mencapai Rp271 triliun dari 2015 sampai dengan 2022. Bahkan ada kemungkinan kasus yang jadi sorotan masyarakat karena dugaan keterlibatan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, nilai kerugiannya bisa terus bertambah.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, angka tersebut baru meliputi kerugian ekonomi negara dan kerusakan Lingkungan akibat pertambangan ilegal di lokasi IUP PT Timah TBK.
“Untuk kerugian keuangan negaranya, sampai saat ini kami (Jampidsus) masih dalam proses penghitungan. Kami masih mengintensifkan berkoordinasi dengan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), dan ahli-ahli lain dalam rangka merumuskan pengitungan kerugian keuangan negaranya,” tutur Kuntadi.
Dalam penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi PT Timah Jampidsus Kejagung melibatkan tim ahli lingkungan hidup dari Institus Pertanian Bogor (IPB).
Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan 16 tersangka. Diantaranya suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Selama proses penyelidikan dan penyidikan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah memeriksa sebanyak 142 orang saksi.
Berikut 16 tersangka dugaan korupsi PT Timah :
1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021.
2. Emil Emindra (EE) sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018.
3. Alwin Albar (ALW) sebagai direktur operasional PT Timah Tbk.
4. Suwito Gunawan (SG) Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.
5. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa.
6. Hasan Tjhie (HT) selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP).
7. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan komisaris CV VIP.
8. Robert Indarto (RI) sebagai direktur utama (Dirut) PT SBS.
9. Tamron alias Aon (TN) sebagai pemilik manfaat kepemilikan resmi CV VIP.
10. Achmad Albani (AA) selaku manajer operasional CV VIP.
11. Suparta (SP) sebagai Dirut PT Rafined Bangka Tin (RBT).
12. Reza Andriansyah (RA) sebagai Direktur Pengembangan PT RBT.
13. Rosalina (RL) selaku General Menager PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
14. Rosalina (RL) selaku General Menager PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
15. Helena Lim (HLM) Manager PT Quantum Skyline Pertukaran (QSE).
16. Harvey Moeis (HM) pemegang saham di PT Refined Bangka Tin (RBT).
Dua tersangka terakhir di daftar di atas, nomor 15 adalah Helena Lim, ia dikenal sebagai wanita yang dijuluki Crazy Rich dari Pantai Indah Kapuk, sebuah kawasan supre elit di Jakarta Utara.
Kemudian tersangka nomor 16, Harvey Moeis adalah suami aktris cantik Sandra Dewi.
Ia ditahan pada Rabu, 27 Maret 2024 setelah Kejagung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi besar-besaran di PT Timah tersebut.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.