Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

KPU Kabupaten Cirebon Anulir Syarat Rekomendasi Pimpinan

by Dede Kurniawan
Senin, 22 April 2024
in Berita Utama, Cirebon, Politik
Reading Time: 3 mins read
A A
KPU Kabupaten Cirebon Anulir Syarat Rekomendasi Pimpinan

Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Wahid.* (Foto: Dede Kurniawan/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menganulir syarat rekomendasi dari pimpinan KPU bagi mantan anggota PPK pada Pemilu 2024 yang akan ikut serta dalam seleksi badan ad hoc Pilkada serentak 2024.

Hal itu dikemukakan Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Wahid, terkait pernyataan Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati, kepada awak media sebelumnya.

Ia menegaskan, poin adanya syarat terkait rekomendasi dari pimpinan KPU tersebut sudah dianulir, sehingga tidak lagi dipakai.

“Karena memang pada saat wawancara dengan teman-teman media, Bu Ketua masih menunggu hasil keputusan Rakornas terkait syarat-syarat rekrutmen badan ad hoc ini. Dan sekarang sudah fiks, syarat soal rekomendasi itu tidak ada,” kata Uyi –sapaan akrab Masyhuri Wahid, Ahad, 21 April 2024.

Uyi menjelaskan, sesuai dengan hasil Rakornas, syarat rekrutmen badan ad hoc untuk Pilkada serentak 2024 mengacu ada PKPU Nomor 476 tahun 2022.

“Jadi persyaratannya sama persis dengan waktu pendaftaran seleksi badan ad hoc pada pemilu 2024. Untuk lebih jelasnya, tunggu pengumuman resmi karena akan diumumkan serentak se-Indonesia pada tanggal 23 April 2024 di laman resmi KPU,” ujarnya.

Syarat adanya rekomendasi dari pimpinan KPU bagi mantan anggota PPK Pemilu 2024 yang akan ikut serta dalam seleksi badan ad hoc Pilkada serentak 2024 itu, dikemukakan Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati. Pernyataan Esya dinilai kontroversial dan mendapat sorotan tajam mantan anggota PPK.  

Seorang mantan ketua PPK Pemilu 2024 di salah satu kecamatan Kabupaten Cirebon yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan, kekecewaannya terhadap pernyataan Esya.

Menurutnya, klaim rekomendasi pimpinan KPU sebagai syarat yang harus dipenuhi mantan PPK 2024, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pernyataan ketua KPU Kabupaten Cirebon mengenai kewajiban rekomendasi bagi mantan PPK adalah tanpa dasar,” ungkapnya.

Dengan tegas, ia mempertanyakan keabsahan kebijakan tersebut. Pasalnya, lanjut dia, merinci Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 476 tahun 2024 yang mengatur proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara tidak mencantumkan persyaratan mengenai rekomendasi tersebut.

“Ini berpotensi menciptakan penilaian subjektif dan bias dalam proses seleksi yang akan datang,” katanya.

Ia mengkritisi pernyataan tersebut dan menyebut adanya potensi terjadinya perlakuan tidak adil dalam proses rekrutmen badan ad hoc pilkada 2024.

Ia bahkan mempertanyakan legitimasi rekomendasi yang dimaksud, mengingat ketua KPU saat ini baru saja menjabat dan dinilai tidak memiliki pemahaman mendalam tentang kinerja mantan PPK Pemilu sebelumnya.

“Kami sangat kecewa dengan kebijakan ini. Mungkin ketua KPU kurang ngopi di saat membaca SK KPU Nomor 476 tahun 2024,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati mengatakan, pendaftaran calon anggota badan ad hoc Pilkada 2024 dilakukan melalui rekrutmen terbuka. Esya mempersilakan mantan anggota PPK pada Pemilu 2024 lalu, untuk mengikuti seleksi terbuka tersebut.

“Mantan anggota PPK pada Pemilu 2024 lalu dipersilakan mengikuti seleksi badan ad hoc, namun ada satu poin syarat yang harus disertakan, yakni rekomendasi dari pimpinan KPU. Kalau rekomendasi dari pimpinan KPU baik, maka bisa mengikuti proses selanjutnya. Namun sebaliknya, kalau rekomendasinya tidak baik, kecil kemungkinannya untuk menjadi anggota PPK lagi,” tegasnya.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: CirebonKabupaten CirebonKPUKPU Kabupaten CirebonPemiluPemilu 2024PilkadaPilkada 2024Pilkada Kabupaten CirebonPilkada SerentakPPK

Dede Kurniawan

Berita Terkait

Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version