SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menganulir syarat rekomendasi dari pimpinan KPU bagi mantan anggota PPK pada Pemilu 2024 yang akan ikut serta dalam seleksi badan ad hoc Pilkada serentak 2024.
Hal itu dikemukakan Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Wahid, terkait pernyataan Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati, kepada awak media sebelumnya.
Ia menegaskan, poin adanya syarat terkait rekomendasi dari pimpinan KPU tersebut sudah dianulir, sehingga tidak lagi dipakai.
“Karena memang pada saat wawancara dengan teman-teman media, Bu Ketua masih menunggu hasil keputusan Rakornas terkait syarat-syarat rekrutmen badan ad hoc ini. Dan sekarang sudah fiks, syarat soal rekomendasi itu tidak ada,” kata Uyi –sapaan akrab Masyhuri Wahid, Ahad, 21 April 2024.
Uyi menjelaskan, sesuai dengan hasil Rakornas, syarat rekrutmen badan ad hoc untuk Pilkada serentak 2024 mengacu ada PKPU Nomor 476 tahun 2022.
“Jadi persyaratannya sama persis dengan waktu pendaftaran seleksi badan ad hoc pada pemilu 2024. Untuk lebih jelasnya, tunggu pengumuman resmi karena akan diumumkan serentak se-Indonesia pada tanggal 23 April 2024 di laman resmi KPU,” ujarnya.
Syarat adanya rekomendasi dari pimpinan KPU bagi mantan anggota PPK Pemilu 2024 yang akan ikut serta dalam seleksi badan ad hoc Pilkada serentak 2024 itu, dikemukakan Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati. Pernyataan Esya dinilai kontroversial dan mendapat sorotan tajam mantan anggota PPK.
Seorang mantan ketua PPK Pemilu 2024 di salah satu kecamatan Kabupaten Cirebon yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan, kekecewaannya terhadap pernyataan Esya.
Menurutnya, klaim rekomendasi pimpinan KPU sebagai syarat yang harus dipenuhi mantan PPK 2024, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Pernyataan ketua KPU Kabupaten Cirebon mengenai kewajiban rekomendasi bagi mantan PPK adalah tanpa dasar,” ungkapnya.
Dengan tegas, ia mempertanyakan keabsahan kebijakan tersebut. Pasalnya, lanjut dia, merinci Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 476 tahun 2024 yang mengatur proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara tidak mencantumkan persyaratan mengenai rekomendasi tersebut.
“Ini berpotensi menciptakan penilaian subjektif dan bias dalam proses seleksi yang akan datang,” katanya.
Ia mengkritisi pernyataan tersebut dan menyebut adanya potensi terjadinya perlakuan tidak adil dalam proses rekrutmen badan ad hoc pilkada 2024.
Ia bahkan mempertanyakan legitimasi rekomendasi yang dimaksud, mengingat ketua KPU saat ini baru saja menjabat dan dinilai tidak memiliki pemahaman mendalam tentang kinerja mantan PPK Pemilu sebelumnya.
“Kami sangat kecewa dengan kebijakan ini. Mungkin ketua KPU kurang ngopi di saat membaca SK KPU Nomor 476 tahun 2024,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati mengatakan, pendaftaran calon anggota badan ad hoc Pilkada 2024 dilakukan melalui rekrutmen terbuka. Esya mempersilakan mantan anggota PPK pada Pemilu 2024 lalu, untuk mengikuti seleksi terbuka tersebut.
“Mantan anggota PPK pada Pemilu 2024 lalu dipersilakan mengikuti seleksi badan ad hoc, namun ada satu poin syarat yang harus disertakan, yakni rekomendasi dari pimpinan KPU. Kalau rekomendasi dari pimpinan KPU baik, maka bisa mengikuti proses selanjutnya. Namun sebaliknya, kalau rekomendasinya tidak baik, kecil kemungkinannya untuk menjadi anggota PPK lagi,” tegasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.