SUARA CIREBON – Regulasi tentang penyelenggaraan ibadah haji saat ini belum tuntas dibahas oleh DPR RI. Pembahasannya relatif memakan waktu lantaran ada dua Undang-undang (UU) yang harus diubah.
Anggota Komisi VIII, Selly Andiyani Gantina, mengatakan, penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, baik dari sisi perencanaan, pengolahan keuangan, hingga penyelenggaraan serta evaluasinya masih menjadi pembahasan.
Pasalnya, penyelenggaraannya haji tahun ini dipastikan agak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena tahun 2025 ini, tahun terakhir Kementerian Agama menyelenggarakan ibadah haji.
Untuk tahun depan, penyelenggaraan haji akan dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Perubahan pada penyelenggaraan haji tersebut memaksa DPR RI untuk melakukan perubahan pula terhadap UU yang menjadi payung hukumnya.
Menurut Selly, saat ini DPR RI sedang melakukan perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengolahan keuangan haji.
“Ada dua UU yang kita ubah termasuk UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengolahan keuangan haji yang harus dirubah. Karena bagaimanapun juga investasi pengolahan keuangan haji itu harus bisa meringankan para jemaah,” ujar Selly usai acara Diseminasi Strategi Pengawasan dan Pengelolaan Keuangan Haji di salah satu hotel di Kota Cirebon, Senin, 24 Maret 2025.
Perubahan dua UU tersebut juga dipastikan bakal berdampak pada jemaah haji yang masuk waiting list atau daftar tunggu, menjadi lebih cepat. Dimana sebelumnya, daftar tunggu para jemaah haji menyentuh angka puluhan tahun, akibat penata kelolaan yang masih belum sesuai dengan yang diharapkan oleh semua pihak.
















