SUARA CIREBON – Tiga pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Cirebon tercatat telah mendaftarkan diri dalam pencalonkan kepala daerah untuk Pilkada 2024 melalui salah satu partai politik.
Meski belum dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai calon wali kota atau calon wakil wali kota oleh partai bersangkutan, namun ketiga pejabat BUMD itu diminta untuk membuat pemberitahuan secara tertulis kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini (Pj) Wali Kota Cirebon.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Kabag PSDA) Arif Rachman terkait pendaftaran tiga pejabat BUMD Kota Cirebon dalam pencalonan wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2024.
“Harusnya memberitahukan secara tertulis ke KPM bagi direksi atau dewan pengawas BUMD yang mencalonkan kepala daerah. Pemberitahuan kepada KPM secara tertulis merupakan bagian dari etika komunikasi, meskipun secara lisan sudah disampaikan,” kata Arif, Senin, 22 April 2024.
Seperti diketahui, tiga pejabat BUMD Kota Cirebon mendaftarkan diri pada pencalon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Cirebon melalui DPC PDI Perjuangan.
Ketiga pejabat BUMD itu yakni, Dirut PD Pembangunan Kota Cirebon Pandji Amiarsa, Dewan Pengawas Perusahaan Air Minum Tirta Giri Nata (PAM-TGN) Kota Cirebon, Reza Mansyur serta Sekretaris Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Cirebon, HM Ayatullah Roni.
Ketiganya menyerahkan berkas pendaftaran ke DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon, pada Kamis, 18 April 2024 lalu.
Meski pencalonan ketiga pejabat BUMD tersebut merupakan hak masing-masing, namun secara aturan, jika sudah diputuskan dan ditetapkan sebagai calon harus mengundurkan diri.
“Jadi runutannya bukan ketika mendaftar ke KPU, tapi kalau sudah ditetapkan sebagai calon secara tertulis harus mengundurkan diri,” katanya.
Hal itu menurut dia tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 09 Tahun 2021 tentang pengelolaan BUMD, Pasal 55 yang menyatakan, untuk jabatan anggota atau komisiaris berakhir apabila meninggal dunia, masa jabatan berakhir dan diberhentikan sewaktu-waktu.
“Untuk direksinya di perda yang sama di pasal 64, sama penyebutannya seperti di pasal 55,” katanya.
Jika ketiganya alami kekosongan, karena memundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon maka akan diseleksi atau dilakukan penjaringan kembali.
Adapun persyaratannya, untuk dewan pengawas BUMD, wajib memenuhi syarat berdasarkan Perda nomor 9 tahun 2021 tentang pengelolaan BUMD pasal 54.
“Kalau ada kekosongan, ya seleksi dan penjaringan lagi, syarat-syaratnya yang ingi diangkat sebagai dewas atau direksi sudah diatur di Perda Nomor 09 tahun 2021 tentang BUMD, untuk dewas di pasal 54, untuk direksi di pasal 64,” tanasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.