SUARA CIREBON – Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni memimpin langsung penggerebekan markas pengepul togel di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Kamis, 25 April 2024 dinihari.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan pengepul togel berinisial RN (51) di kediamannya, di Kecamatan Ciledug.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat judi, rekapan togel dan uang tunai sebesar Rp4.154.000.
Menurut Kapolresta Sumarni, selain barang bukti seperangkat alat judi, dalam penggerebekan di rumah RN tersebut, petugas juga menemukan 71 botol minuman keras (miras) berbagai merek.
Pihaknya pun langsung mengamankan seluruh miras yang ditemukan dari hasil penggerebekan tersebut.
Miras yang diamankan terdiri dari 29 botol Anggur Merah, 16 botol AO, 16 botol bir Angker, 7 botol Asoka, 2 botol Kawa-Kawa, dan 6 botol bir Guinness.
Ia mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan sebagai respons cepat atas aduan dari masyarakat. Dari informasi masyarakat tersebut, markas pengepul togel ini sudah beroperasi sudah cukup lama.
“Saya mendapatkan informasi langsung dari masyarakat jadi, saya terjun langsung menggerebek markas ini yang sudah beroperasi cukup lama,” kata Kombes Pol Sumarni.
Ia menjelaskan, selama beroperasi, wilayah yang menjadi target markas pengepul judi togel ini terbilang cukup luas.
“Wilayah yang menjadi sasaran pengepul judi togel ini tidak hanya di satu kecamatan aja, melainkan merambah hampir di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon,” bebernya.
Dalam sehari pengepul togel itu bisa menghasilkan uang hingga puluhan juta.
“Pengepul togel ini sehari bisa mendapatkan keuntungan Rp30 juta,” katanya.
Saat ini, menurut dia, RN masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon. Pihaknya berkomitmen akan terus memberantas berbagai macam penyakit masyarakat dari mulai judi togel, peredaran miras, penyalahgunaan narkoba, obat-obatan keras berbahaya, dan lainnya di wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RN yang tercatat sebagai warga Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, kami dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Sumarni.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.