SUARA CIREBON – Para kuwu di Kabupaten Cirebon berharap, perpanjangan masa jabatan kuwu sebagai implementasi atas pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), dapat direalisasikan pada bulan Mei 2024 ini.
Ketua Forum Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC), Muali mengatakan, saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon masih menunggu peraturan turunan dari Kementerian Dalam Negeri terkait revisi UU Desa.
Pasalnya, lanjut Muali, revisi UU Desa tidak hanya menyangkut perpanjangan masa jabatan kuwu, tetapi juga terkait dengan tunjangan untuk istri, anak, dan lain-lain.
“FKKC menargetkan, bulan Mei ini revisi Undang-Undang Desa sudah dapat diterapkan di Kabupaten Cirebon,” kata Muali, saat ditemui, Jumat, 3 Mei 2024.
Menurutnya, sebagai persiapan penerapan Undang-Undang Desa di Kabupaten Cirebon, pihak DPMD tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi aturan turunan atas revisi UU Desa tersebut.
“Dengan akan diterapkannya revisi Undang-Undang Desa di Kabupaten Cirebon, maka dalam waktu dekat akan dilakukan pembagian SK perpanjangan masa jabatan kuwu se-Kabupaten Cirebon. Terkait dengan mekanisme dan teknisnya, DPMD akan menjadi instansi yang bertanggung jawab dalam mempersiapkannya,” ujarnya.
Mulai menyebut, draf aturan turunan atas revisi UU Desa itu sudah ada di meja Bagian Hukum Setda Pemkab Cirebon.
“Sebagai ketua FKKC, saya berharap semua kuwu untuk bersyukur dan tetap komitmen menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik dan melayani masyarakat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, para kuwu di Kabupaten Cirebon diminta untuk bersabar dalam menyikapi revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah disahkan DPRD, belum lama ini. Pasalnya, turunan regulasi pascapengesahan revisi Undang-Undang (UU) Desa itu, yakni Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) hingga kini belum diterbitkan.
Sehingga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon belum dapat menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi turunan dari UU Desa tersebut.
Hal itu dikemukakan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, usai menghadiri pembekalan para kuwu se-Kabupaten Cirebon, Kamis (18/4/2024).
“Boro-boro membuat rancangan Perbup, kami kan masih menunggu PP dan Permendagri yang mengatur (UU Desa, red) itu,” ujar Nanan Abdul Manan.
Menurut Nanan, dasar menyusun atau membuat regulasi daerah baik Perda maupun Perbup ialah setelah ada PP atau Permendagri. Ketika tahapan di tingkat pusat tersebut belum selesai, pihaknya tidak mau berspekulasi untuk menyusun regulasi di tingkat daerah.
“Makanya tidak berani spekulasi itu, kita tetap taat terhadap regulasi turunan dari UU,” terangnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.