SUARA CIREBON – Kabar dugaan gugatan cerai yang dilayangkan Sarwendah kepada suaminya, Ruben Onsu sedang ramai diperbincangkan publik.
Informasi yang beredar terkait gugatan tersebut, sempat muncul kabar kalau itu dibenarkan oleh Djuyamto selaku Humas PN Jakarta Selatan pada Kamis 2 mei 2024. Hanya saja, gugatan Sarwendah ke Ruben Onsu belum masuk ke sistem.
“Jadi setelah saya cek di SIPP kepaniteraan perdata, (gugatan) itu belum masuk ke sistem. Tapi, barangkali sudah didaftarkan dalam sistem e-court, sudah e-payment, tapi mungkin pendaftarannya belum diinput ke sistem,” tutur Djuyamto.
Mendengar berita yang beredar, ibu tiga anak ini merasa difitnah berkali-kali. Melalui Kuasa Hukum, Chris Sam Siwu, Sarwendah menegaskan berita gugatan ke Ruben Onsu tersebut tidak benar.
Sarwendah melalui kuasa hukumnya mendatangi PN Jaksel untuk mengkonfirmasikan bahwa tidak ada gugatan yang dilayangkan Sarwendah ke Ruben Onsu, suaminya.
Lalu Jumat 3 Mei 2024 Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, meluruskan dan mengklarifikasi terkait gugatan cerai yang dilayangkan Sarwendah kepada sang suami, Ruben Onsu.
Djuyamto sejak awal menegaskan tidak ada gugatan perceraian atas nama Sarwendah. Namun dirinya akan mengecek terlebih dahulu Kabar tersebut ke sistem.
“Dapat saya klarifikasi atas pemberitaan gugatan perceraian Sarwendah kepada Ruben Onsu. Bahwa PN Jaksel sampai sekarang belum menerima ada gugatan perceraian atas nama sebagaimana yang tadi sudah saya sebutkan,”jelas Djuyamto.
Djuyamto juga mengatakan adanya miss informasi tentang pernyataannya kemarin.
“Informasi yang beredar itu, merupakan miss informasi atas penjelasan saya sebagai Humas PN Jaksel kepada teman-teman media yang kemarin sore mengkonfirmasi atas informasi tersebut,” lanjutnya.
Djuyamto menegaskan kembali tidak ada statement dirinya yang membenarkan adanya gugatan tersebut.
“Jadi tidak ada statement saya yang membenarkan adanya gugatan tersebut. Jadi masih tahap checking system yang kami punya. Sore itu saya beritahukan akan saya beritahukan besok pagi kepastiannya. Namun, ternyata pasca saya menyampaikan statement tersebut beredar berita seolah-seolah humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu itu membenarkan adanya gugatan,” tega Djuyamto.
Djuyamto juga meminta maaf atas ketidaknyamanan pihak Sarwendah dan Ruben Onsu atas miss informasi yang beredar.
“Jadi miss-informasi. Tentu kami memahami ada ketidaknyamanan pada pihak Sarwendah atau keluarganya maupun Ruben Onsu dan keluarganya. Tidak mengurangi kejelasan, saya selaku humas juga tidak keberatan menyampaikan permohonan maaf atas miss informasi yang sebenarnya tidak muncul dari kami selaku Humas PN Jaksel,” tutur Djuyamto.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.