Sabtu, Mei 30, 2026
No Result
View All Result
Suara Cirebon
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
Suara Cirebon
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

SK Masa Jabatan Kuwu 8 Tahun segera Diteken, Hasil Konsultasi DPMD Kabupaten Cirebon ke Biro Hukum Kemendagri

Islahuddin by Islahuddin
Rabu, 8 Mei 2024
in Berita Utama, Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
Sk Masa Jabatan Kuwu 8 Tahun Segera Diteken, Hasil Konsultasi Dpmd Kabupaten Cirebon Ke Biro Hukum Kemendagri

Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, saat mengatakan, penandatanganan SK Bupati tentang penetapan masa jabatan kuwu 8 tahun akan dilakukan, pada Rabu, 8 Mei 2024 hari ini.* (Foto: Islah/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon akan segera menetapkan masa jabatan kuwu dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Penetapan masa jabatan tersebut dilakukan melalui SK Bupati Cirebon yang saat ini drafnya sedang disusun.

Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, mengatakan, penandatanganan SK Bupati tentang penetapan masa jabatan kuwu 8 tahun akan dilakukan, pada Rabu, 8 Mei 2024 hari ini.

Menurut Nanan, kepastian SK Bupati tentang Masa Jabatan Kuwu yang segera bisa tetapkan tersebut diperoleh setelah pihaknya berkonsultasi ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami meminta izin (ke Biro Hukum Kemendagri, red) mengonsultasikan berkaitan dengan keputusan Bupati Cirebon untuk menindaklanjuti penetapan masa jabatan kuwu dari 6 menjadi 8 tahun,” kata Nanan Abdul Manan, Selasa, 7 Mei 2024.

Berita Terkait

Iduladha, Pt Tkg Taekwang Cirebon Salurkan Hewan Kurban

Iduladha, PT TKG Taekwang Cirebon Salurkan Hewan Kurban

Kamis, 28 Mei 2026
Peredaran Narkoba Di Cirebon Dibongkar, Modusnya Disembunyikan Di Dus Televisi Dan Setrika

Peredaran Narkoba di Cirebon Dibongkar, Modusnya Disembunyikan di Dus Televisi dan Setrika

Selasa, 26 Mei 2026
Dpmptsp Kota Cirebon Tinjau Menara Bts Di Pancuran Yang Ditolak Warga

DPMPTSP Kota Cirebon Tinjau Menara BTS di Pancuran yang Ditolak Warga

Selasa, 26 Mei 2026
Dkpp Kabupaten Cirebon Perluas Gpm Ke Susukanlebak

DKPP Kabupaten Cirebon Perluas GPM ke Susukanlebak

Selasa, 26 Mei 2026

Ia mengatakan, perihal yang ia konsultasikan yakni terkait pasal 39 UU nomor 3 tahun 2024. Dimana, aturan dalam penjelasan dalam pasal tersebut sudah sangat jelas. Sehingga, tidak diperlukan lagi Peraturan Pemerintah (PP) yang dipastikan PP sendiri mengamanatkan hal yang sama.

“Karena itu kami kemarin mengonsultasikan bahwa Kabupaten Cirebon akan menerbitkan SK Bupati tentang Penetapan Masa Jabatan Kuwu tanpa menunggu PP, cukup dengan UU pasal 39 saja,” kata Nanan.

Bahkan, menurut Nanan, UU tersebut sejatinya bisa langsung berlaku manakala sudah diundangkan. Seperti yang disampaikan Biro Hukum Kemendagri, menurut Nanan, ketika UU diundangkan atau ditetapkan, semua orang sudah dianggap tahu.

Saat ini, lanjut Nanan, draf SK Bupati tersebut sedang dalam proses di bagian hukum Setda Kabupaten Cirebon.

“Insyaallah kalau tidak ada aral merintang, besok (hari ini, red) Bupati sudah bisa menandatangani draf SK Bupati tentang penetapan masa jabatan kuwu 8 tahun. Nanti yang 6 tahunnya kami cabut dengan SK itu,” tegasnya.

Kendati demikian, ada beberapa klausul yang tetap harus menunggu PP atau Permendagri yang menjadi dasar Pemda dalam menyusun Perda dan Perbup yang berkaitan dengan masing-masing permasalahan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon belum mulai menyusun rancangan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) terkait Undang-undang (UU) Desa yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu.

Pasalnya, regulasi turunan baik berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI dari UU Desa yang telah disahkan tersebut, sampai saat ini masih belum turun.

“Boro-boro membuat rancangan Perbup, kami kan masih menunggu PP dan Permendagri yang mengatur itu,” ujar Nanan Abdul Manan, Kamis, 18 April 2024 lalu.

Menurut Nanan, dasar menyusun atau membuat regulasi daerah yakni Perbup atau Perda, ialah setelah ada PP atau Permendagri. Ketika tahapan di tingkat pusat tersebut belum selesai, pihaknya tidak mau berspekulasi untuk menyusun regulasi di tingkat daerah.

“Makanya tidak berani spekulasi itu, kita tetap taat terhadap regulasi turunan dari UU,” terangnya.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: CirebonDPMD Kabupaten CirebonKabupaten CirebonKemendagriKuwuKuwu CirebonMasa Jabatan KuwuUU Desa
Islahuddin

Islahuddin

Berita Terkait

Peredaran Narkoba Di Cirebon Dibongkar, Modusnya Disembunyikan Di Dus Televisi Dan Setrika
Cirebon

Peredaran Narkoba di Cirebon Dibongkar, Modusnya Disembunyikan di Dus Televisi dan Setrika

by Vicky Sugiarto
Selasa, 26 Mei 2026
Dpmptsp Kota Cirebon Tinjau Menara Bts Di Pancuran Yang Ditolak Warga
Cirebon

DPMPTSP Kota Cirebon Tinjau Menara BTS di Pancuran yang Ditolak Warga

by Muhammad Surya
Selasa, 26 Mei 2026
Dkpp Kabupaten Cirebon Perluas Gpm Ke Susukanlebak
Cirebon

DKPP Kabupaten Cirebon Perluas GPM ke Susukanlebak

by Islahuddin
Selasa, 26 Mei 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis Atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Bkpsdm Kabupaten Cirebon Segera Panggil Oknum Pns Terlapor Dugaan Penipuan Rekrutmen Pppk

BKPSDM Kabupaten Cirebon segera Panggil Oknum PNS Terlapor Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK

Jumat, 6 Februari 2026
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023
Foto: Forum Osis Jabar - Suara Cirebon

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir Di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, Dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Link Tayangan Ulang Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus Dan Yayat Intai Penghianat, Hp Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon Amin Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Uin Siber Cirebon Dan Pesantren Al-Bahjah Panen Padi Di Lahan Wakaf

UIN Siber Cirebon dan Pesantren Al-Bahjah Panen Padi di Lahan Wakaf

Rabu, 20 Mei 2026
Dprd Kabupaten Cirebon Tetapkan Tiga Perda

DPRD Kabupaten Cirebon Tetapkan Tiga Perda

Rabu, 20 Mei 2026
Banjir Di Cirebon, Sungai Cijurai Meluap, Jalan Penghubung Antardesa Putus

Banjir di Cirebon, Sungai Cijurai Meluap, Jalan Penghubung Antardesa Putus

Rabu, 20 Mei 2026
Skandal Perselingkuhan Wakil Ketua Dprd Kota Cirebon, Fatimah Beri Kesaksian Di Sidang Bk

Skandal Perselingkuhan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fatimah Beri Kesaksian di Sidang BK

Rabu, 20 Mei 2026
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.