SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon akan segera menetapkan masa jabatan kuwu dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Penetapan masa jabatan tersebut dilakukan melalui SK Bupati Cirebon yang saat ini drafnya sedang disusun.
Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, mengatakan, penandatanganan SK Bupati tentang penetapan masa jabatan kuwu 8 tahun akan dilakukan, pada Rabu, 8 Mei 2024 hari ini.
Menurut Nanan, kepastian SK Bupati tentang Masa Jabatan Kuwu yang segera bisa tetapkan tersebut diperoleh setelah pihaknya berkonsultasi ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami meminta izin (ke Biro Hukum Kemendagri, red) mengonsultasikan berkaitan dengan keputusan Bupati Cirebon untuk menindaklanjuti penetapan masa jabatan kuwu dari 6 menjadi 8 tahun,” kata Nanan Abdul Manan, Selasa, 7 Mei 2024.
Ia mengatakan, perihal yang ia konsultasikan yakni terkait pasal 39 UU nomor 3 tahun 2024. Dimana, aturan dalam penjelasan dalam pasal tersebut sudah sangat jelas. Sehingga, tidak diperlukan lagi Peraturan Pemerintah (PP) yang dipastikan PP sendiri mengamanatkan hal yang sama.
“Karena itu kami kemarin mengonsultasikan bahwa Kabupaten Cirebon akan menerbitkan SK Bupati tentang Penetapan Masa Jabatan Kuwu tanpa menunggu PP, cukup dengan UU pasal 39 saja,” kata Nanan.
Bahkan, menurut Nanan, UU tersebut sejatinya bisa langsung berlaku manakala sudah diundangkan. Seperti yang disampaikan Biro Hukum Kemendagri, menurut Nanan, ketika UU diundangkan atau ditetapkan, semua orang sudah dianggap tahu.
Saat ini, lanjut Nanan, draf SK Bupati tersebut sedang dalam proses di bagian hukum Setda Kabupaten Cirebon.
“Insyaallah kalau tidak ada aral merintang, besok (hari ini, red) Bupati sudah bisa menandatangani draf SK Bupati tentang penetapan masa jabatan kuwu 8 tahun. Nanti yang 6 tahunnya kami cabut dengan SK itu,” tegasnya.
Kendati demikian, ada beberapa klausul yang tetap harus menunggu PP atau Permendagri yang menjadi dasar Pemda dalam menyusun Perda dan Perbup yang berkaitan dengan masing-masing permasalahan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon belum mulai menyusun rancangan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) terkait Undang-undang (UU) Desa yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu.
Pasalnya, regulasi turunan baik berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI dari UU Desa yang telah disahkan tersebut, sampai saat ini masih belum turun.
“Boro-boro membuat rancangan Perbup, kami kan masih menunggu PP dan Permendagri yang mengatur itu,” ujar Nanan Abdul Manan, Kamis, 18 April 2024 lalu.
Menurut Nanan, dasar menyusun atau membuat regulasi daerah yakni Perbup atau Perda, ialah setelah ada PP atau Permendagri. Ketika tahapan di tingkat pusat tersebut belum selesai, pihaknya tidak mau berspekulasi untuk menyusun regulasi di tingkat daerah.
“Makanya tidak berani spekulasi itu, kita tetap taat terhadap regulasi turunan dari UU,” terangnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.