SUARA CIREBON – Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berpengaruh pada kenaikan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Kota Cirebon naik sampai berlipat-lipat dan ugal-ugalan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso mengungkapkan, saat pembahasan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Retribusi dan Pajak Daerah, diakui memang ada klausul tentang kenaikan PBB.
Namun pada pembahasan di tingkat DPRD, sampai pada pengesahan Perda Nomor 1 Tahun 2024, sama sekali tidak disebutkan berapa prosentase kenaikan PBB.
Hal itu terungkap saat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPRD Kota Cirebon dengan perwakilan warga yang menolak kenaikan PBB, Rabu, 5 Mei 2024.
“Saat pembahasan di DPRD memang ada soal kenaikan PBB, termasuk juga retribusi, kecuali parkir. Namun sama sekali tidak disebutkan berapa prosentase kenaikannya,” tutur Karso.
Karena itu, DPRD Kota Cirebon mengaku kaget setelah muncul keluhan dari masyarakat terhadap besaran kenaikan PBB yang ternyata berlipat-lipat tersebut.
“Kita baru tahu setelah ada protes dan keluhan masyarakat soal kenaikan PBB. Karena itu, kami akan mencari solusi terbaiknya,” tutur Karso.
DPRD juga akan meminta keterangan dari pihak Peeerintah Kota atau Pemkot Cirebon terkait penetapan kenaikan PBB yang ternyata berlipat-lipat tanpa memberitahu DPRD.
“Kita mau cari tahu, saat pembahasan di DPRD tidak ada besaran kenaikan, ini koq tiba-tiba muncul bahkan ada yang mengaku sampai 1000 persen,” tutur Karso.
Menyusul protes keras dari masyarakat, DPRD berencana akan meninjau ulang Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Retribusi & Pajak Daerah, khususnya soal kenaikan PBB.
“Jika memungkinkan, PBB naik wajar, tapi kenaikannya juga harus proporsional. Jangan sampai membebani masyarakat dan malah akan membuat ekonomi stagnan. Kenaikan yang angat tinggi, akan mematikan ekonomi karena transaksi ekonomi akan melambat akibat kenaikan seluruh harga,” tutur Karso.
DPRD kini tengah Menyusun agenda pembahasan khusus soal Perda Nomor 1 Tahun 2024. Badan Anggaran DPRD akan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Harus dicari win win solution. Pemkot pasti butuh untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Di sisi lain, warga tidak terbebani kenaikan PBB yang berlipat-lipat,” tutur Karso.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.