SUARA CIREBON – Kasus pembunuhan Vina kembali diperbincangkan usai peristiwa memilukan tersebut diangkat dalam layar lebar.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, perkembangan perkara pembunuhan Vina yang jenazahnya ditemukan di jembatan layang Talun, Kabupaten Cirebon pada Agustus 2016 silam tersebut.
Dalam peristwa tersebut ada dua korban tewas, yaitu Vina dan Eki.
Jules Abraham memaparkan, kasus pembunuhan Vina tersebut awalnya ditangani berdasarkan laporan di Polres Cirebon Kota sekitar Agustus tahun 2016.
Kemudian, lanjut dia, penyidik dari Polres Cirebon Kota telah melakukan penyidikan serta melakukan upaya penangkapan terhadap beberapa pelaku.
“Karena merupakan kasus menonjol dimana sebelumnya kasus ini dilaporkan merupakan suatu kecelakaan, kemudian ada kecurigaan, kasus yang menimpa dua orang korban yaitu Eki dan saudari Vina bukan karena kecelakaan melainkan pembunuhan,” jelas Jules Abraham, Selasa, 14 Mei 2024.
Setelah itu, Jules Abraham memaparkan, penyidikan Polres Kota Cirebon dilimpahkan ke Polda Jabar pada September 2016. Kemudian penyidik Polda Jabar menangani proses penyidikan kurang lebih sampai pada November 2016.
“Jadi September di terima dan November dinyatakan kasus ini selesai dan diserahkan ke kejaksaan. Kemudian kasus ini begulir di pengadilan. Proses penyidikan menemukan kurang lebih 11 orang tersangka, dimana pengadilan memvonis ada 8 orang tersangka dan 3 masih dalam pencarian atau DPO,” paparnya.
Jules Abraham memaparkan, 8 tersangka tersebut telah divonis. Dimana, 7 tersangka pembunuhan berencana ini masuk dalam klasifikasi dewasa dengan vonis hukuman seumur hidup.
“Sedangkan untuk satu orang tersangka lagi divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak,” jelasnya.
Dikatakan Jules Abraham, untuk tiga tersangka lainnya yang belum tertangkap, saat ini masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, baik di Polres Cirebon Kota maupun Polda Jawa Barat serta persidangan.
“Tidak ada yang menyebutkan identitas 3 tersangka dari keluarga atau anak anggota pihak Kepolisian. Namun, korban Sdr Eki adalah anak dari anggota kepolisian. Sedangkan pelaku bukan dari keluarga kepolisian,” ungkapnya.
Jules Abraham pun mengimbau kepada masyarakat, jika mengetahui keberadaan 3 DPO tersebut dapat melaporkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses, sehingga kasus ini dapat terungkap seterang-terangnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.