SUARA CIREBON – KPU Kabupaten Cirebon melantik 1.272 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-kabupaten Cirebon, Minggu, 26 Mei 2024.
Pelantikan yang dilaksanakan di Convention Hall Universitas Muhammadiyah Cirebon, Jalan Fatahillah Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon ini berjalan hikmat.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati SH mengatakan, setelah dilantik anggota PPS akan langsung bekerja untuk melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Salah satu tahapan yang sudah menanti, kata Esya, adalah melakukan rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
“PPS ini akan bekerja di tingkat kelurahan/desa yang ada di Kabupaten Cirebon. Langkah selanjutnya setelah pelantikan ini adalah melakukan rekrutmen Pantarlih,” ujar Esya.
Pantarlih ini, dikatakan Esya, nantinya bertugas untuk memutakhirkan data pemilih yang sudah masuk DP4 menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Sedangkan ruang lingkup kerja Pantarlih berbasis RT dan RW yang ada di tingkat desa.
“PPS diberikan kewenangan untuk melakukan rekrutmen Pantarlih atau hari ini disebutnya sebagai petugas pemutakhiran data pemilih. Setelah Pemutakhiran Data Pemilih September atau awal November nanti, KPU akan melakukan rekrutmen KPPS,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Esya, dengan padatnya tahapan pilkada, anggota PPS diharapkan bisa mengikuti agenda yang sudah ditetapkan berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024. Untuk itu, PPS diharapkan juga bisa menjaga kondisi kesehatan agar bisa melaksanakan tugas dengan baik.
“KPU belum membicarakan terkait bimbingan tekhnis (bimtek) untuk PPS. Karena sampai hari ini PPK pun, belum dibimtek. Semua itu bukan tanpa alasan, mengingat waktunya yang beririsan dengan pembentukan badan ad hoc,” terangnya.
Untuk formulasi anggota PPS, dikatakan Esya, KPU tidak melakukan perombakan secara total. Meskipun terlihat banyak wajah-wajah baru di kalangan PPS.
“Kita masih fifty-fifty. Walaupun terlihat banyak wajah baru tapi kita mendapatkan distribusi dari penyelenggara sebelah (Bawaslu,red). Kan Bawaslu tidak memperbolehkan ASN, PPPK PKH atau sejenisnya. Kami dalam Juknisnya tidak melarang itu,” katanya.
PPS menurut Esya, bukan membolehkan, tapi tidak dilarang, pun dalam Juknis tidak disebutkan bahwa itu dilarang. Jadi pihaknya memberikan hak kepada setiap warga negara utuk turut terlibat.
Adapun terkait keterwakilan perempuan, ditambahkan Esya, dari tahapan pendaftaran, KPU memastikan lebih dari 30 persen terakomodir. Hanya saja, kalaupun ada penyusutan, itu bagian dari proses seleksi mulai dari tahap CAT maupun wawancara.
“Kami meminta, PPS harus cepat akselerasi mengenai regulasi, peraturan KPU, konsolidasi internal dan eksternal. PPS harus segera fokus bekerja bukan hanya berlari, tapi berlari-lari,” tegasnya.
Terkait jumlah TPS, dikatakan Esya, untuk jumlah TPS pada Pilkada serentak di Kabupaten Cirebon kali ini mengalami pengurangan dibandingkan Pemilu 2024. Pasalnya, sesuai arahan dari KPU RI, untuk jumlah pemilih dalam satu TPS maksimal 600 pemilih.
“Untuk satu TPS maksimal 600 pemilih dan tidak kurang dari 450 pemilih yang terdaftar di DPT. Sedangkan untuk TPS Pemilih 2024 jumlahnya di bawah itu, jadi jumlah TPS secara otomatis lebih banyak,” jelasnya.
Menurut Esya, jumlah pemilih dalam satu TPS juga dinamis, tergantung letak geografis dan jumlah penduduk di masing-masing desa. Untuk itu, nantinya akan disesuaikan dengan hasil pemetaan yang akan kita lakukan oleh Pantarlih.
“Sejauh ini, jumlah DPT belum ditetapkan, angkanya pun masih sangat dinamis. Kita akan terus melakukan pemetaan sampai akhirnya dilakukan pemutakhiran,” katanya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.