SUARA CIREBON – Jelang pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) dan Wakil Wali Kota Cirebon tahun 2024, ribuan alat peraga sosialisasi (APS) para tokoh yang berniat mencalonkan diri, terlihat memenuhi setiap sudut ruang publik.
Ironisnya, APS para bakal calon (balon) wali kota dan wakil wali kota itu, banyak yang dipasang di tempat-tempat yang tidak semestinya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengatakan, APS para balon wali kota dan wakil wali kota semestinya mengikuti peraturan dan regulasi yang berlaku.
Dalam hal ini, lanjut Edi, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Namun, pihaknya mendapati, APS bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang tidak hanya terpasang di billboard atau media pemasangan yang resmi saja, tapi sangat banyak pula terpasang pada titik dan tempat-tempat yang tidak semestinya.
“Kami mendapati banyak APS bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang dipasang dengan cara dipaku pada batang pohon, diikat di tiang listrik atau tiang PJU, dipasang di median jalan, di sekitar tempat ibadah, kawasan pendidikan, dan lain sebagainya yang melanggar aturan,” kata Edi, Senin, 3 Juni 2024.
Terkait hal itu, pihaknya akan segera bertindak menertibkan APS para balon wali kota dan wakil wali kota tersebut.
“Sebab, mereka mestinya menjadi contoh buat masyarakat lainnya agar taat terhadap aturan-aturan yang di Kota Cirebon,” ujarnya.
Pihaknya berharap, pemasangan APS balon wali kota dilakukan di media pemasangan berbayar, seperti billboard dan media reklame lainnya. Karena selain untuk ketertiban, juga membantu optimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu, pemasangan APS balon wali kota juga tidak bisa sembarangan dilakukan di enam ruas jalan yang masuk kategori kawasan tertib lalu lintas (KTL), seperti Jalan Siliwangi, Kartini, Wahidin, Cipto Mangungkusumo, Pemuda, dan Jalan Sudarsono.
“Dalam waktu dekat, kami akan mengundang para bakal calon wali kota atau perwakilan timnya, untuk diberi waktu agar bisa menertibkan sendiri APS yang terpasang di tempat yang tidak semestinya,” katanya.
Kemudian, jika dalam jangka waktu yang telah disepakati ternyata masih terdapat pemasangan APS yang tidak pada tempat semestinya, maka pihaknya akan segera melakukan penertiban terhadap APS yang dipasang di tempat yang tidak semestinya tersebut.
“Penertiban juga akan kita lakukan terhadap reklame komersial lainnya yang terpasang tidak pada tempat yang semestinya,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.