SUARA CIREBON – Penyidikan kematian Vina dan Eki, Polda Jabar ternyata memanggil Pramudya, Okta dan Udin.
Posisi Pramudya, Okta dan Udin sangat penting. Kesaksiannya bakal memperkuat alibi untuk para terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki.
Pramudya, Okta dan Udin, adalah warga Gang Bhakti di Jalan Saladara, Kelurahan Karangmulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Ketiganya merupakan tetangga dan teman main para terpidana yang divonis seumur hidup dalam persidangan kasus kematian Vina dan Eki.
Informasi Pramudya, Okta dan Udin dipanggil Polda Jabar diungkapkan melalui Kanal Youtube Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang mewawancarai kakak kandung, Supriyanto.
Supriyanto adalah salah satu dari 6 terpidana seumur hidup dalam kasus kematian Vina dan Eki.
Para pelaku yang dijatuhi hukuman seumur hidup masing-masing, selain Supriyanto masing-masing :
1. Jaya
2. Eka Sandi
3. Hadi Saputra
4. Eko Ramadhani
5. Sudirman
6. Rivaldi Aditya Wardana
Dari enam terpidana, hanya Rivali Aditya Wardana yang bukan warga Gang Bhakti Jalan Saladara. Rivaldi alias Ucil merupakan warga Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Dalam kasus ini, ada terpidana Saka Tatal yang divonis 8 tahun. Lalu tahun 2020 telah bebas, meskipun sampai sekarang masih harus lapor.
Dalam kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi, kakak terpidana Supriyanto mengungkapkan kalau Polda Jabar memanggil Pramudya, Okta dan Udin.
“Selain Saka Tatal, Polda Jabar juga memanggil Pramudya, Okta dan Udin,” tutur kakak kandung Supriyanto.
Pramudya, Okta dan Udin adalah warga Gang Bhakti yang pada Sabtu malam minggu 27 Austus 2016 bersama Supriyanto dan lima terpidana seumur hidup lainnya dalam kasus kematian Vina dan Eki.
“Pramudya, Okta dan Udin itu bersama Supriyanto dan anak-anak, termasuk anaknya Pak RT, tidur di rumah kosong Pak RT di Gang Bhakti,” tutur kakak Supriyanto.
Pramudya, Okta dan Udin, sempat nongkrong bareng Supriyanto dan terpidana lain di dekat rumah warung Bu Nining.
“Kemudian disuruh pindah. Anak-anak lalu nongkrong dan menginap di rumah kosong milik PAK RT. Saat itu mereka menginap, tidur bareng dengan anak Pak RT di rumah Pak RT,” tutur kakak Supriyanto.
Pada Sabtu malam, saat anak-anak (terpidana) tidur di rumah Pak RT, diantaranya ada Pramudya, Okta dan Udin.
“Kalau begitu kesaksian Pramudya, Okta dan Udin sangat penting untuk memperkuat posisi hukum Supriyanto dan terpidana lain,” tutur KDM.
Kakak Supriyanto mengugkapkan kalau pada persidangan tahun 2016, Pramudya dan Udin sempat dimintai kesaksian di persidangan.
Namun keterangannya diabaikan. Hakim lebih percaya kesaksian Pak RT yang membantah kalau para terpidana tidur di rumah kosongnya pada Sabtu malam, tetapi Minggu malam.
Sabtu malam 27 Agustus 2016, adalah malam dimana Vina dan Eki diketemukan meninggal dunia di jalan raya dekat fly over di Kepompongan.
“Kesaksian Pak RT mengejutkan. Sebab anak-anak itu tidur bersama anaknya. Yang ambil kunci itu kan anaknya Pak RT. Saat itu, anak Pak RT sempat ikut ditangkap dan ditahan, tapi terus dibebaskan,” tutur kakak Supriyanto.
Sampai saat ini, Pak RT dan anaknya menghilang. Sudah pindah sejak terjadi penangkapan dan anaknya dibebaskan oleh polisi.
“Nggak tahu. Pokoknya setelah anaknya dibebaskan, tidak lama pindah. Sampai sekarang nggak tahu dimana,” tutur kakak Supriyanto.
Sementara KDM menilai, pemanggilan Pramudya, Udin dan Okta merupakan kabar baik bagi para terpidana.
“Semoga ini menjadi kabar baik. Polda Jabar mau membuka kesaksian untuk Pramudya, Udin dan Okta. Diharapkan ketiganya memberi penjelasan sebenar-benarnya soal Sabtu malam mereka tidur dimana,” tutur KDM.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.