SUARA CIREBON – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cirebon, Kamis, 6 Juni 2024.
Perkara dengan nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024 itu berisi gugatan PAN Kota Cirebon atas hasil Pemilu 2024 yang terjadi di TPS 14 Panjunan dan TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk yang merupakan daerah pemilihan (dapil) II Kota Cirebon.
Pada gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 tersebut, PAN berstatus sebagai Pemohon, KPU berstatus sebagai Termohon, dan Partai Demokrat serta PKS, masing-masing sebagai pihak Terkait I dan pihak Terkait II.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo membacakan putusan hasil sidang MK didampingi delapan hakim MK lainnya secara bergantian.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kota Cirebon Dapil II harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan surat suara ulang (PSSU).
MK memerintahkan kepada Termohon (KPU Kota Cirebon, red) untuk melakukan penghitungan ulang surat suara calon anggota DPRD Kota Cirebon Dapil II pada TPS 14 Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk.
Selain itu MK juga Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) calon anggota DPRD Kota Cirebon Dapil II pada TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk.
Sesusai peraturan perundang-undangan, MK memberikan waktu kepada KPU untuk melaksanakan putusan PHPU tersebut, paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
Selanjutnya, memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kota Cirebon dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Kota Cirebon dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
MK juga memerintahkan kepada Polri beserta jajaranya, khususnya Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan surat suara ulang (PSSU) tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Terakhir, MK menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Menyikapi putusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon memastikan akan menjalankan putusan dari MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum di Kecamatan Lemahwungkuk atau Dapil II.
“Tentunya dengan adanya putusan dari MK ini kami akan menjalankan. Adapun nanti teknisnya kami terlebih dahulu konsultasi kepada KPU provinsi dan KPU RI,” kata Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko.
Menurut Mardeko, pelaksanaan PSU akan dilaksanakan setelah mendapat dari KPU provinsi dan KPU RI.
“Di TPS 14 penghitungan ulang surat suara calon anggota DPRD Kota Cirebon, sedangkan di TPS 62 pemungutan suara ulang (PSU) calon anggota DPRD Kota Cirebon, jadi amar putusannya beda-beda tidak keduanya PSU,” katanya.
Sementara Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lemahwungkuk, Muslimin menjelaskan, pihaknya menghargai putusan MK dan siap menjalankan perintah MK.
“Tentunya kami menghargai putusan MK terkait dengan penghitungan suara ulang TPS 14 Panjunan dan pemungutan suara ulang TPS 62 Pegambiran, selaku penyelenggara pemilu pastinya patuh dan taat apa yang diperintahkan konstitusi,” ujarnya,
Namun terkait dengan pelaksanaannya, Muslimin mengaku, masih menunggu arahan dari KPU. “Kami berharap jalannya pelaksanaam PSU dan PSSU di Dapil 2 Lemahwungkuk berjalan lancar,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.