SUARA CIREBON – Tidak rusaknya sepeda motor yang ditumpangi Eki berboncengan dengan Vina sangat membingungkan.
Sebab, berdasarkan kronologis peristiwa seperti tertuang dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon, dengan jelas tertulis bahwa sepeda motor yang dinaiki Eki dan Vina sempat terjatuh.
Keterangan mengenai jatuhnya sepeda motor yang ditumpangi Eki dan Vina, berdasar naskah di amar putusan hakim PN Kota Cirebon, terjadi di fly over atau jalan layang Kepompongan.
Demikian bunyi putusan hakim PN Kota Cirebon yang menyebutkan bahwa sepeda motor Eki yang berboncengan dengan Vina sempat terjatuh di fly over.
“Bahwa setelah sampai tanjakan jembatan layang tol Desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon, sepeda motor korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA yang berboncengan dengan korban VINA dipepet oleh sepeda motor saksi EKO RAMADHANI alias KOPLAK sambil menendang sepeda motor yang dikendarai oleh korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA hingga korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA terjatuh, lalu saksi EKO RAMADHANI alias KOPLAK memukul dengan menggunakan bambu sebanyak 2 (dua) kali mengenai bahu kanan Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan mengenai punggung sebelah kanan korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA, kemudian saksi SAKA TATAL memukul mengenai muka bagian kanan korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA,”
Bunyi putusan hakim PN Kota Cirebon di atas, menunjukan bahwa saat sepeda motor Eki terjatuh, posisinya sedang kejar-kejaran alias sedang ngebut sejak dilempari di depan SMP Negeri 11 Kota Cirebon dan dikejar para pelaku.
Jika jatuhnya motor karena posisi kejar-kejaran, pasti baik Eki maupun para pelaku, sama-sama tancap gas karena yang satu berusaha kabur, lainnya berusaha mengejar.
Dalam putusan hakim di atas, sesampai di fly over, pelaku Eko Ramdhani alias Koplak berhasil memepet dan langsung menendang hingga Eki terjatuh.
Jika melihat alur cerita dalam putusan PN Kota Cirebon, seharusnya sepeda motor Eki yang malam itu mengendari Yamaha Xeon warna hijau kuning, memiliki bekas goresan, sebab terjatuh saat ngebut karena menghindari pengejarnya.
Namun berdasar penuturan keluarga Vina, melalui kakak kandungnya, Marliyana, salah satu yang membuat dia curiga bahwa kematian adiknya bukan karena kecelakaan, ialah melihat kondisi sepeda motor yang tidak ada bekas kerusakan akibat kecelakaan atau akibat jatuh.
“Saya curiga, kok sepeda motornya tidak ada bekas goresan akibat terjatuh sebagaimana kecelakaan,” tutur Marliyana.
Keterangan Marliyana juga diungkapkan oleh saksi terbaru, Suroto yang mengaku sebagai penolong pertama tubuh Eki dan Vina di fly over.
“Saya tidak melihat ada kerusakan pada sepeda motor. Malah saat saya bawa ke Polsek Talun, kunci motor masih menggantung dan motor berjalan normal, tidak ada bekas-bekas terjatuh,” tutur Suroto.
Dari dua fakta di atas, berdasarkan bunyi amar putusan hakim di PN Kota Cirebon, dengan keterangan Marliyana maupun Suroto, tidak berkesusaian, bahkan saling bertentangan satu sama lain.
Jika menurut pada bunyi amar putusan, seharusnya sepeda motor yang ditumpangi Eki dan Vina, ada bekas goresan akibat terjatuh setelah ditendang pelaku Eko Ramdhani.
Kemudian jika merunut pada keterangan Marliyana dan Suroto yang menyebutkan sepeda motor Eki tidak ada bekas goresan, berarti bunyi amar putusan hakim soal fakta motor Eki yang terjatuh, menjadi diragukan.***
Discaimer : Penulisan pada bunyi petikan amar putusan hakim, disesuaikan dengan bahasa baku sesuai Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) dan penyesuaian untuk memudahkan pemahaman pembaca. Misalnya kata “Als”, disesuaikan menjadi “alias”, kata “Sdr” dan “tersangka” dihapus. Terima kasih.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.