SUARA CIREBON – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol Orgoseno mengusulkan agar dibentuk tim pencari fakta gabungan dalam mengungkap kembali penyidikan kasus kematian Vina dan Eki.
“Perlu dibentuk tim pencari fakta gabungan untuk mengungkap penyidikan kasus kematian Vina dan Eki. Nanti diperiksa kembali secara keseluruhan,” tutur Ogroseno dalam sebuah acara talkshow di televisi, Jumat malam, 7 Juni 2024.
Menutur Ogroseno, tim pencari fakta bisa diketuai oleh seorang Brigadir Jendral (Brigen) Polisi agar dalam pelaksanaannya lebih mudah.
“Di kepolisian lebih banyak polisi yang baik yang profesional. Biarkan mereka nanti yang bekerja dalam tim pencari fakta,” tutur Ogroseno.
Ogroseno percaya, di institusi kepolisian, lebih banyak polisi yang baik. Mereka ini, dalam kasus kematian Vina dan Eki akanm bekerja secara profesinal, objektif dan transparan.
“Tim pencari fakta gabungan ini akan membuka kembali kasus ini sejak awal. Kita periksa. Jika memang ada oknum polisi yang kurang baik, maka harus ditindak. Jangan mengorbankan instusi hanya untuk melindungi oknum yang kurang profesional,” tutur Ogroseno.
Desakan agar ada audit investigasi atau pemeriksaan ulang kasus penyidikan kematian vina dan Eki makin kuat menyusul mulai banyaknya terungkap berbagai kejanggalan.
Selain itu, desakan juga berupa perlunya kepolisian melakukan eksaminasi. Bahkan tidak hanya kepolisian, pihak kejaksaan dan pengadilan juga sama-sama melakukan eksaminasi.
“Jadi eksaminasi nanti tidak hanya pada kepolisian, tetapi juga kejaksaan dan pengadilan. Ini karena kasus sudah putus sampai kasasi di MA (mahkamah Agung),” tutur Farhat Abbas, pengacara Saka Tatal, salah satu terpidana kasus kematian Vina dan Eki yang divonis 8 tahun penjara.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.