SUARA CIREBON – Terpidana kasus kematian Vina dan Eki satu per satu melakukan perlawanan hukum dan berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Setelah Rivaldi dan Saka Tatal, menyusul kemudian Sudirman. Melalui pengacara Otto Hasibuan yang juga Ketua Peradi, terpidana seumur hidup itu akan mengakujukan PK ke MA.
Pengacara Sudirman, Otto Hasibuan mengungkapkan banyaknya kejanggalan dalam penanganan kasus kematian Vina dan Eki yang berujung pada putusan hakim berupa vonis seumur hidup bagi kliennya.
Otto Hasibuan mengungkapkan salah satu fakta terkait hasil visum antara dokter yang tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim dalam memutus perkara kasus kematian Vina dan Eki kepada para tardakwa, termasuk kliennya.
“Hasil autopsi dan visum jelas sekali luka pada Vina dan Eki. Tidak ada luka karena tusukan senjata tajam. Semua karena benturan benda tumpul,” tutur Otto Hasibuan.
Otto Hasibuan meminta hakim agung di MA meninjau secara seksama bunyi amar putusan kasasi yang memvonis seumur hidup bagi para terdakwa termasuk kliennya dikaitkan dengan kesaksian dan hasil autopsi.
“Saya minta nanti di PK para hakim meninjau secara seksama kejanggalan dalam penanganan kasus kematian Vina dan Eki sampai pada putusan pengadilan. Hasil autopsi bisa jadi pertimbangan hakim salah satunya untuk memutus PK,” tutur Otto Hasibuan.
Sebelum Sudirman, Rivali juga berencana mengajukan PK. Pengacara Sindy Sembiring menuturkan, pihaknya telah memperoleh bukti baru atau novum sebagai syarat mengajukan PK.
“Novumnya adalah Liga Akbar mencabut BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di tahun 2016 lalu. Ini bukti baru bahwa penanganan kasus ini tidak profesional yang menyebabkan kerugian klien saya, Rivaldi,” tutur Sindy Sembiring.
Rivaldi juga divonis seumur hidup dalam sidang kasus kematian Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu.
Tak lama setelah Rivaldi, giliran Saka Tatal. Melalui pengacaranya, Farhat Abbas, terpidana 8 tahun penjara itu juga akan mengajukan PK.
“Kami mengajukan PK sekaligus melaporkan sejumlah pihak yang telah membuat kesaksian palsu dan merugikan Saka Tatal,” tutur Farhat Abbas.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.