SUARA CIREBON – Komisi Yudisial atau KY merespon cepat permintaan pengacara Pegi Setiawan agar mengawasi langsung jalanannya sidang gugatan pra peradilan terhadap Polda Jabar.
Bahkan KY berencana akan menerjunkan tim khusus mengawasi langsung sidang gugatan pra peradilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri atau PN Bandung.
Sikap KY jelas, memnta jalannya sidang gugatan pra peradilan Pegi Setiawan kepada Polda Jabar bersikap objektif dan transparan.
Karena itu, KY merasa perlu menerjunkan tim khusus yang akan memantau perilaku dan bagaimana cara hakim memimpin sidang gugatan pra peradilan yang diajukan Pegi Setiawan kepada Polda Jabar.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengungkapkan rencana pihaknya menurunkan tim khusus untuk mengawasi langsung jalannya persidangan gugatan pra peradilan Pegi Setiawan.
“KY akan menerjunkan tim khusus. Sebab gugatan pra peradilan ini merupakan rangkaian penanganan kasus kematian Vina dan Eki yang memperoleh perhatian luas masyarakat,” tutur Mukti Fajar Nur Dewata, Kamis 13 Juni 2024.
KY memberi atensi khusus kepada kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon pada Sabtu malam 27 Agustus 2024 atau 8 tahun lalu.
“KY memberi atensi khusus terhadap kasus ini,” tutur Mukti Fajar Nur Dewata.
Seperti diketahui, pengacara Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, Kamis 13 Juni 2024, mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan surat permintaan khusus kepada KY.
Pengacara Pegi Setiawan meminta agar KY mengawasi ketat jalannya sidang gugatan pra peradilan kepada Polda Jabar.
“Kami sengaja ke KY, meminta jalannya sidang gugatan pra peradilan Pegi Setiawan kepada Polda Jabar,” tutur Marwan Iswandi.
Menurutnya, kehadiran KY yang mengawasi langsung jalannya persidangan gugatan pra peradilan sangat penting.
“Ini agar sidang gugatan pra peradilan berjalan transparan dan objektif,” tutur Marwan Iswandi.
Pengacara Pegi Setiawan mengaku tidak mau ambil resiko jika melihat persidangan kasus kematian Vina dan Eki yang memvonis para terdakwa dengan hukuman maksimal seumur hidup.
“Kita tidak mau ambil resiko. KY mesti mengawasi bagaimana perilaku hakim. Kami tidak ingin sidangnya main-main,” tutur Marwan Iswandi.
Seperti diketahui Pegi Setiawan akhirnya melawan dengan mengajukan pra peradilan terhadap Polda Jabar atas penangkapannya.
Melalui tim pengacara, Pegi Setiawan mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Koita Bandung, tempat dimana tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki ini ditangkap, ditahan dan dijadikan tersangka.
“Kami mengajukan gugatan pra peradilan karena proses penangkapan, penahanan hingga penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak dikuatkan dengan dua alat bukti,” tutur Muchtar Effendy, salah satu pengacara lainnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.