SUARA CIREBON – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan dan menyatakan siap melindungi 10 saksi dalam kasus kematian Vina dan Eki Cirebon.
Dari 10 orang tadi, 3 diantaranya saksi, dan 7 lainnya para keluarga terpidana yang diduga menjadi korban penanganan kasus kematian Vina dan Eki.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengungkapkan komitmen lembaganya untuk melindungi saksi dan keluarga terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki yang sangat kontroversial tersebut.
“Kita siap melindungi keamanan mereka. Baik selama proses penyidikan maupun di rumah tinggal jika ada ancaman,” tutur Susilaningtyas.
Sebelumnya, 3 saksi dan 7 keluarga terpidana melaporkan ke LPSK meminta perlindungan dan jaminan keamanan.
Tiga saksi tersebut antara lain Teguh, Pramudya dan Okta, teman para terpidana yang telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2016 dan memberi kesaksian sebenarnya.
Pramudya, Teguh dan Okta, akhirnya membongkar bahwa kesaksiannya yang tertuang di BAP tahun 2016 berada di bawah tekanan.
Karena itu, keitganya mencabut BAP. Kemudian mengungkapkan cerita sesungguhnya pada Sabtu malam tanggal 27 Agustus 2016 lalu.
Pramudya, Teguh dan Okta mengungkapkan, pada Sabtu malam 27 Agustus 2016, saat kematian Vina dan Eki, mereka tidur di rumah Pak RT bersama para terpidana.
“Kami tidur di rumah Pak RT yang kosong, bersama teman-teman yang kini dipenjara termasuk juga anak Pak RT, Kahfi,” tutur Pramudya dibenarkan Teguh dan Okta.
Ketiganya juga meminta perlindungan hukum kepada PERADI. Kini, mereka didampingi oleh pengacara anak buah Otto Hasibuan.
Permohonan perlindungan hukum juga diajukan oleh 7 keluarga terpidana. Mereka memberi kesaksian bahwa anak-anak mereka tidak bersalah karena pada malam kejadian tidur di rumah Pak RT.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.