SUARA CIREBON – Di banyak perdebatan terkait kontroversi kasus kematian Vina dan Eki Cirebon, terlihat banyak narasumber yang sepertinya tidak sungguh-sungguh bicara berdasarkan data resmi.
Sehingga seringkali banyak masalah kejanggalan yang tidak nyambung. Bahkan sejumlah nara sumber yang mengaku membaca Berita Aacara Pemeriksaan (BAP) dan hasil sidang, juga tampak tidak terlalu cermat dalam melakukan analisa.
Misalnya dalam soal hasil visum terhadap tubuh atau mayat Vina. Banyak nara sumber yang percaya bahwa saat ditemukan Vina memakai rok mini, celana dalamnya melorot dan alat kemaluannya terlihat.
Padahal, jika dibandingkan dengan hasil visum dokter di RS Gunung Jati, Kota Cirebon yang pertama memeriksa kondisi tubuh dan mayat Vina, ternyata sangat berbeda.
Kemudian soal sperma. Narasumber, termasuk para pengacara dalam kasus kematian Vina dan Eki, juga percaya begitu saja tanpa melakukan analisis secara cermat terhadap putusan hakim yang diklaim sudah dibaca.
Padahal ada kejanggalan dalam soal sperma. Mayat Vina, dan juga Eki, sebenarnya dua kali menjalani visum dan kemudian autopsi.
Pertama oleh dokter RS Gunung Jati, tak lama setelah diketemukan terluka parah di fly over Kepompongan, Talun, Cirebon pada Sabtu malam 27 Agustus 2016.
Kedua, oleh dokter RS Bhayangkara, Losarang, Indramayu. Untuk mayat Vina, menjalani autopsi di RS Bhayangkara, setelah sepluh hari dimakamkan.
Mayat Vina dibongkar pada 13 September 2016. Lalu dibawa ke RS Bhayangkara, Losarang, Indramayu dan diperiksa atau menjalani autopsi oleh dokter RS bersangkutan.
Hasil visum dokter RS Gunung Jati dan hasil autopsi RS Bhayangkara ternyata berbeda, terutama dalam soal “sperma” di kemaluan Vina.
Visum dokter RS Gunung Jati yang memeriksa tubuh dan mayat Vina setelah kecelakaan Sabtu 27 Agustus 2016, sama sekali tidak menyebut kata “sperma”.
Kata “sperma” baru muncul dari hasil autopsi dokter Rs Bhayangkara Losarang, atau setelah 10 hari mayat Vina dimakamkan.
Untuk lebih jelasnya, berikut hasil visum RS Gunung Jati Kota Cirebon dan hasil autopsi RS Bhayangkara, Losarang, Indramayu terhadap tubuh dan mayat Vina.
Baik dokter RS Gunung Jati maupun RS Bhayangkara, keduanya sama-sama memberikan kesaksian di depan majelis hakim di PN Kota Cirebon.
Hasil kesaksian keduanya, tertuang dalam amar putusan majelis hakim PN Kota Cirebon bernomor 4/Pid.B/2017/PN Crb. Dibacakan pada Jumat 27 Mei 2017.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Suharno, SH, MH dengan dua hakim anggota, masing-masing Lis Susilowati, SH, MH dan Ria Helpina, SH dengan Panitera Pengganti, Leman, SH.
Berikut kesaksian dokter RS Gunung Jati Kota Cirebon dan RS Bhayangkara Losarang, Indramayu untuk hasil visum dan autopsi terhadap mayat Vina.
Saksi dr. IHDA SILVIA, di bawah sumpah memberikan keterangannya sebagai berikut:
– Bahwa saksi selaku dokter umum di Rumah Sakit Gunung Jati Kota Cirebon adalah sebagai tenaga medis fungsional sesuai kompetensi dokter umum;
– Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 23.18 wib waktu itu saksi sedang jaga di rumah Sakit Gunung Jati Kota Cirebon dan waktu itu mendapat dua orang korban dimana korbannya laki-laki dan perempuan dan pada waktu itu kedua korban langsung dibawa ke IGD dan dilakukan pengecekan, dr. RAHMA TIARANITA mengecek korban yang laki-laki dan saksi melakukan pengecekan terhadap korban perempuan;
– Bahwa pada saat dilakukan pengecekan korban yang laki-laki sudah meninggal dunia dan untuk korban perempuan masih hidup namun tidak sadarkan diri;
– Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap pasien berjenis kelamin perempuan pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2016 sekira jam 01.00 Wib;
– Bahwa saat itu tindakan yang saksi lakukan adalah pemeriksaan keadaan umum, kesadaran, tekanan darah, denyut jantung, pernapasan dan suhu tubuh, pemeriksaan fisik pada tubuh korban, pemberian oksigen, pemasangan cairan infus, pemasangan alat untuk menjaga jalan nafas, pemasangan alat untuk menyangga leher dan kepala, pemasangan alat untuk menjaga posisi tulang yang patah pada tungkai kanan, penyedotan lendir atau darah dari saluran pernapasan, konsultasikan kepada dokter spesialis bedah saraf dan diinstruksikan pemberian cairan untuk menjaga tekanan di dalam rongga tengkorak, obat penahan rasa sakit, dan obat untuk menurunkan produksi asam lambung dan pada saat itu saya tidak bisa melakukan tindakan lebih lanjut yaitu pemeriksaan ct-scan maupun pemasangan alat bantuan nafas karena kondisi pasien tidak stabil (tidak memungkinkan untuk transportasi ke ruang pemeriksaan radiologi) dan tidak didampingi pihak keluarga yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah orang tua korban untuk keperluan ijin tindakan lain;
– Bahwa yang mengantarkan para korban ke rumah sakit adalah pihak dari kepolisian dan menjelaskan bahwa kedua korban ini adalah korban kecelakaan tunggal dengan identitas yang belum diketahui;
– Bahwa dari Hasil Pemeriksaan:
– Kesadaran: koma, dengan nilai empat dari skala lima belas;
– Tekanan darah: tujuh puluh lima perempat puiuh empat milimeter air raksa;
– Nadi: seratus empat puluh lima kali permenit;
– Pernafasan: tiga puluh kali permenit;
– Suhu: tiga puluh enam derajat Celcius;
– Mata: selaput kelopak mata pucat, teleng mata berbentuk bulat, diameter teleng mata kanan dan kiri nol koma empat centimeter;
– Dada: tampak penarikan pada dinding dada pada saat bernapas (retraksi retrosternal);
– Paru-paru dan jantung: tidak tampak kelainan;
– Perut: tidak tampak kelainan;
– Anggota gerak: teraba dingin, bantalan kuku tampak berwarna keunguan;
– Luka-luka:
– Pada kepala bagian kiri, terdapat luka memar, diameter lima centimeter, warna kemerahan, tampak bengkak, menimbul satu centimeter dari permukaan kulit;
– Pada pelipis kanan, terdapat luka terbuka, dasar jaringan bawah kulit;
– Pada dagu, dua centimeter dari bibir, pada garis tengah, terdapat luka memar, diameter tiga centimeter, warna kebiruan;
– Pada tungkai bawah kanan sisi depan, terdapat luka terbuka, ukuran lima belas kali satu centimeter, kedalaman empat centimeter, dasar tulang, terdapat jembatan jaringan, warna merah. Tampak tulang kering patah dan tampak perdarahan aktif;
– Tampak perdarahan aktif dari kedua lubang hidung, kedua lubang telinga, dan mulut;
– Tampak perdarahan aktif dari lubang kemaluan berwarna merah segar, encer, tanpa disertai adanya gumpalan jaringan;
– Bahwa dilakukan Pemeriksaan Penunjang di Instalasi Gawat Darurat, yaitu:
– Pemeriksaan laboratorium darah, dengan hasil: kadar protein pembawa oksigen dalam darah (hemoglobin) dan perbandingan jumlah sel darah merah terhadap volume darah (hematokrit) menurun, serta jumlah sel darah putih, jumlah sel darah merah, dan jumlah keping darah dalam batas normal;
– Pemeriksaan rekam jantung (EKG), pada tanggal dua puluh delapan Agustus dua ribu enam belas, pukul satu lebih empat puluh lima menit, dengan hasil tidak terdapat aktivitas jantung;
– Bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan tanda-tanda trauma tumpul berupa luka terbuka pada pelipis kanan dan tungkai bawah kanan, luka memar pada kepala bagian kiri dan dagu, patah tulang kering kanan, serta perdarahan aktif pada kedua lubang hidung, kedua lubang telinga, dan mulut;
– Bahwa dokter yang piket selain dr. RAHMA TIARANITA adalah dr. TEGUH, hanya mereka bertugas menangani pasien masing-masing
– Bahwa saksi tidak bisa menyimpulkan apa penyebab matinya korban perempuan tersebut namun saksi bisa mengambil kesimpulan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebagai berikut:
– Ditemukan perdarahan aktif dari lubang kemaluan berwarna merah segar, encer, tanpa disertai adanya gumpalan jaringan;
– Ditemukan adanya tanda-tanda renjatan kekurangan cairan (syok hipovolemik), berupa penurunan kadar protein pembawa oksigen dalam darah (hemoglobin), penurunan kesadaran, penurunan tekanan darah, peningkatan denyut jantung (nadi), selaput kelopak mata tampak pucat, kedua tangan dan kedua kaki teraba dingin;
– Di Instalasi Gawat Darurat,pada pasien dilakukan pemberian cairan infus, pemantauan tanda-tanda vital, pemasangan alat bantu untuk menjaga jalan napas, pemasangan alat untuk menyangga kepala dan leher, pemasangan bidai pada tungkai kanan, pemberian oksigen, dan penyedotan lendir/darah dari saluran pernapasan. Pasien dikonsultasikan pada dokter Spesialis Bedah Saraf dan disarankan untuk pemberian cairan untuk menjaga tekanan dalam rongga tengkorak (manitol), obat penahan rasa sakit, dan obat untuk menurunkan produksi asam lambung;
– Pada tanggal dua puluh delapan Agustus dua ribu enam belas, pukul satu lebih tiga puluh menit Waktu Indonesia Bagian Barat, pasien mengalami henti napas dan henti jantung, dilakukan pemijatan luar jantung paru (RJP);
– Pasien dinyatakan meninggal pada pukul satu lebih empat puluh lima menit Waktu Indonesia Bagian Barat;
– Di Instalasi Gawat Darurat, dilakukan pemeriksaan laboratorium darah, dengan hasil: kadar protein pembawa oksigen dalam darah dan perbandingan jumlah sel darah merah terhadap volume darah (hematokrit) menurun, serta jumlah sel darah putih, jumlah sel darah merah, dan jumlah keping darah dalam batas normal, serta pemeriksaan rekam jantung (EKG), pada tanggal dua puluh delapan Agustus dua ribu enam belas, pukul satu lebih empat puluh lima menit, dengan hasil tidak terdapat aktivitas jantung;
– Bahwa korban perempuan dalam keadaan koma dan akhirnya meninggal dunia sekitar jam 01.45 WIB;
– Bahwa ketika dilakukan penyedotan darah dari mulut untuk melancarkan pernapasan namun tidak dilakukan pemeriksaan jantung ;
– Bahwa korban perempuan diketahui identiasnya bernama VINA setelah om-nya datang ke Rumah Sakit Gunungjati Cirebon;
– Bahwa korban Vina pada saat itu memakai pakaian bawahnya jeans panjang warna biru dongker dan untuk mengobati lukanya saksi menggunting celananya tersebut;
– Bahwa saksi diperiksa oleh Polda Jabar di Rumah sakit berkaitan dengan perkara ini pada tanggal 17 Oktober 2016;
– Bahwa saksi mengeluarkan visum pada tanggal 17 Oktober 2016 berdasarkan rekam medik pemeriksaan tanggal 27 Agustus 2016;
– Bahwa saksi hanya mengenali barang bukti berupa pakaian yang saat itu dipakai korban saat saksi memeriksa;
– Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Demikian, hasil visum yang dilakukan terhadap tubuh Vina, tak lama setelah dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB, Minggu dini hari, 28 Agustus 2016.
Hasil visum Ihda Silvia, dilakukan dalam kondisi mayat masih segar karena baru meninggal dunia.
Ihda Silvia tidak menyebutkan kata sperma. Melainkan carian. Dijelaskan, tampak perdarahan aktif dari lubang kemaluan berwarna merah segar, encer, tanpa disertai adanya gumpalan jaringan (tidak menyebutkan sperma).
Hal lain, saat divisum di RS Gunung Jati Kota Cirebon, Vina dalam keadaan memakai celana panjang jeans warna biru dongker.
Bahkan untuk mengobati lukanya, Ihda Silvia sampai harus menggunting celana yang dipakai Vina tersebut.
Hasil visum Ihda Silvia, berbeda dengan kesaksian Suroto, pamong Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon yang mengaku sebagai orang pertama yang menolong korban Eki dan Vina.
Dalam kesaksian Suroto, Vina memakai rok mini. Bahkan saat ditemukan, celana dalamnya melorot dan kemaluannya terlihat.
Bahkan Suroto mengaku sempat membenarkan posisi celana dalam Vina yang melorot, kemudian menutupi bagian bawah Vina dengan jaket.
Hasil autopsi RS Bhayangkara
Kemudian, pada tanggal 13 September 2016, mayat Vina yang sudah dimakamkan di Tempat Pemakaman umum (TPU) Pesindangan, Kesenden, Kota Cirebon, dibongkar dan menjalani autopsi di RS Bhayangkara, Losarang, Indramayu.
Autopsi dilakukan dr Andri Nur Rochman, dokter sepsialis forensik RS Bhayangkara Losarang. Berikut hasil autopsi terhadap mayat Vina seperti diuraikan dalam hasil putusan hakim PN Kota Cirebon.
Kesaksian dr. ANDRI NUR ROCHMAN, di bawah sumpah memberikan keterangannya sebagai berikut:
– Bahwa ahli adalah dokter spesialis forensik (Spf) dan telah bersertifikat pada tahun 2014;
– Bahwa ilmu forensik yaitu ilmu yang mempelajari perubahan-perubahan setelah kematian, juga bisa menyimpulkan akibat kematian dari segi kedokterannya;
– Bahwa ahli dinas di RS. Bhayangkara Indramayu mendapat permintaan melakukan autopsi dari Polres Kota Cirebon;
– Bahwa kemudian dibentuk Tim yang terdiri dari 8 (delapan) orang salah satunya ahli;
– Bahwa ahli melakukan autopsi terhadap korban Vina yang berusia + 16 (enam belas) tahun dan dari hasil autopsi diketahui :
– Pada lubang kemaluan terdapat sperma namun pada anus tidak ada sperma;
– Tidak diketahui luka lama atau luka baru karena jenazah sudah membusuk karena sudah lebih dari 1 (satu) minggu;
– Pipi bagian kanan terdapat bekas trauma tajam sehingga terdapat jahitan;
– Punggung tangan bagian kiri terdapat trauma tajam berbentuk “V” dengan panjang kaki-kaki nol koma tiga centimeter dan nol koma empat centimeter;
– Patah pada tulang tengkorak dasar, tulang kering, tulang tangan dan bagian pada paha kanan bagian belakang terdapat kemerahan
Adanya tanda-tanda trauma kematian tidak wajar pada korban;
– Kematian karena trauma tumpul;
– Bahwa pada bagian luar kepala tidak terlihat luka lecet namun tidak tampak luka dikepala korban bukan berarti tidak ada luka karena korban sudah membusuk;
– Bahwa ahli sebelum melakukan autopsi mendapat keterangan terjadi pemerkosaan terhadap korban sehingga dilakukan pemeriksaan dibagian kemaluan korban dan ditemukan sperma namun pemeriksaan ini terbatas karena jenazah sudah membusuk;
– Bahwa berdasarkan hasil visum terhadap korban Vina diketahui ada pendarahan aktif yang keluar dari kemaluannya yang bukan darah menstruasi maupun aborsi hal ini diakibatkan benturan/tekanan yang kekuatannya melebihi jaringan tersebut untuk bertahan;
– Bahwa ahli sendiri yang membawa sample sperma ke laboratorium Bhayangkari dan setelah dilakukan pemeriksaan saksi sendiri yang mengambil dari laboratorium namun terhadap sperma tidak dilakukan tes DNA;
– Bahwa saat kuburan korban Vina dibongkar ditemukan lipstick, minyak wangi boneka plastik, powder cempaka;
– Bahwa sperma bertahan pada jenazah selama 2 (dua) minggu;
– Bahwa yang dimaksud trauma tajam adalah luka terbuka / iris dan tepinya rata yang diakibatkan atas benda tajam sementara trauma tumpul luka tepinya tidak beraturan;
– Bahwa yang dimaksud kematian wajar adalah kematian karena usia, karena penyakit dan sudah ada perawatan semantara kematian tidak wajar karena kecelakaan, pembunuhan dan lain-lain
Dari hasil autopsi Andri Nur Rochman, barulah kelar kata sperma. Dokter ini sempat mengambil sampel dan dibawa ke laboratorium.
Namun sayangnya, tidak dilakukan uji DNA sehingga jika benar ada sperma, sampai sekarang menjadi misteri sperma milik siapa.
Hasil autopsi Andri Nur Rochman belakangan sempat dipertanyakan mantan Wakapolri Komjen Pol Oegroseno.
Sebab sebelum dimakamkan, mayat Vina sudah pasti dimandikan oleh keluarganya, dan seluruh tubuhnya akan dibersihkan dari berbagai kotoran, termasuk kemungkinan terkait sperma di kemaluannya.
“Hasil autopsi juga perlu dipertanyakan. Keluarga Vina pasti memandikan mayat Vina sebelum dimakamkan. Tentu memastikan sebelum dimakamkan, kondisi tubuhnya sudah bersih termasuk di bagian kemaluannya,” tutur Oegroseno.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.