SUARA CIREBON – DPRD Kota Cirebon menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PP APBD) tahun anggaran 2023, Rabu, 19 Juni 2024.
Raperda PP APBD ini merupakan tindak lanjut dari telah diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengatakan, Raperda PP APBD 2023 ini merupakan amanat Pasal 320 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Di situ disebutkan pada Pasal 194 ayat (1), kepala daerah menyampaikan Raperda PP APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Di ayat (3) disebutkan, jika persetujuan bersama rancangan peraturan daerah dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa APBD Kota Cirebon Tahun 2023 telah di audit oleh BPK RI yang disampaikan pada tanggal 30 Mei 2024 kepada Pemkot Cirebon dan DPRD dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya.
Pj Walikota Cirebon, Agus Mulyadi menyampaikan terimakasih atas kerja sama semua pihak, terutama DPRD, sehingga didapatnya kembali opini WTP ini secara delapan kali berturut-turut.
“Walaupun dengan beberapa penekanan dari hasil pemeriksanaan BPK RI terhadap LPKD yang perlu mendapat perhatian oleh Pemerintah Kota Cirebon,” ujarnya.
Menurut Agus, masih ada beberapa hal yang harus pihaknya perbaiki lagi, yaitu dalam pengawasan, pengelolaan, maupun administrasi.
“Seperti Sistem Pengawasan Internal (SPI), pengelolaan keuangan, pengelolaan pendapatan daerah, pengelolaan barang milik daerah, dan pengawasan terhadap BUMD dan BLUD,” jelasnya.
Selain menerima pengajuan Raperda PP APBD, DPRD Kota Cirebon juga melanjutkan pembahasan empat raperda inisiatif, untuk digodok secara teknis melalui Panitia Khusus yang telah dibentuk.
Keempat Raperda Inisiatif tersebutyaitu, tentang Pemajuan Kebudayaan, tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana, tentang Pelindungan Perempuan dari Kekerasan Eksploitasi dan Siskriminasi, dan tentang Pelindungan Anak.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.