SUARA CIREBON – Tim Pengacara menyampaikan petisi “Bebaskan Pegi Setiawan” menjelang sidang gugatan pra peradilan pada Senin 24 Juni 2023.
Sebuah spanduk dibentangkan di fly over Kepompongan yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kematian Vina dan Eki pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016 lalu.
Spanduk petisi bertuliskan “Bebaskan Pegi Setiawan” disertai foto ketika Pegi Setiawan dihadirkan penyidik Polda Jabar usai penangkapan pada 21 Mei 2024 lalu.
Melalui spanduk petisi “Bebaskan Pegi Setiawan”, pengacara juga mengumpulkan tanda tangan dukungan kepada warga Cirebon.
Spanduk petisi dipasang pada Sabtu siang, 22 Juni 2024. Tak butuh waktu lama, warga yang melewati fly over Kepompongan spontan berhenti untuk memberikan tandatangan dukungan.
“Bebaskan Pegi Setiawan, bebaskan Pegi Setiawan,” tutur sejumlah warga yang antusias setelah memberikan tandatangan di spanduk petisi tersebut.
Koordinator pengacara Pegi Setiawan, Sugianti Iriano menuturkan, spanduk petisi “Bebaskan Pegi Setiawan” ini sebagai bentuk dukungan moral melawan ketidakadilan terhadap kliennya.
“Ini bentuk dukungan modal. Klien kami, Pegi Setiawan akan ditumbalkan, dijadikan kambing hitam untuk perkara yang tidak dilakukannya,” tutur Sugianti.
Sementara Toni RM menuturkan, petisi ini untuk mengingatkan ke masyarakat, bahwa ada seorang anak manusia yang akan dikorbankan untuk menutupi kelemahan kasus kematian Vina dan Eki.
“Kami juga berharap, saat pra peradilan nanti, hakimnya bisa objektif, adil dan transparan,” tutur Toni RM.
Toni RM menjelaskan, kliennya Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong yang ada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jabar.
“Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong yang ada dalam DPO Polda Jabar. Penangkapan Pegi hanya untuk menutupi sulitnya Polda Jabar menangkap Pegi alias Perong yang disebut sebagai otak pembunuhan Vina dan Eki,” tutur Toni RM.
Seperti diketahui, sidang perdana gugatan pra peradilan Pegi Setiawan terhadap penyidik Polda Jabar akan digelar pada Senin 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri atau PN Kota Bandung.
Sidang gugatan pra peradilan Pegi Setiawan akan dipimpin hakim tunggal bernama Eman Sulaeman.
Polda Jabar menjadi tergugat dalam sidang pra peradilan ini dengan tudingan telah salah dalam menangkap, menahan dan menjadi Pegi Setiawan sebagai tersangka kematian Vina dan Eki.
“Penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak disertai alat bukti yang cukup. Terkesan dipaksakan,” tutur Toni RM.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.