SUARA CIREBON – Keluarga para terpidana kasus kematian Vina dan Eki akhirnya memutuskan untuk melaporkan Pak RT atau Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Abdul Pasren ke Mabes Polri.
Pak RT Pasren dianggap telah membuat fitnah dan kesaksian palsu di persidangan yang membuat lima orang terpidana divonis seumur hidup dalam kasus kematian Vina dan Eki.
“Kami akan melaporkan Pak RT Pasren ke Mabes Polri. Kami siap bersaksi bahwa Pak RT telah memutarbalikan fakta dan memfitnah kami,” tutur para keluarga terpidana seperti ada dalam Kanal Youtube Kang Dedi Mulyadi.
Seperti diketahui dalam amar putusan Pak RT Pasren menyebut lima terdakwa yakni Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy tidak tidur di rumah kontrakan miliknya pada Sabtu malam 27 Agustus 2024.
Pak RT Pasren juga mengaku telah didatangi keluarga terpidana. Ia diminta untuk membebaskan para terpidana dengan imbalan uang.
Kesaksian Pak RT Pasren di persidangan berbanding terbalik dengan saksi lain dan keterangan keluarga terpidana.
Saat bertemu Kang Dedi Mulyadi (KDM). Mereka memastikan saat malam kejadian kematian Vina dan Eki para terpidana ada dan tidur di rumah kontrakan Pak RT Pasren bersama anaknya, Kahfi.
“Yakin saya, Pak. Kita tidur di rumah Pak RT, sama anak Pak RT-nya juga si Kahfi,” ujar Teguh, salah seorang saksi.
Sementara itu Aminah, kakak terpidana Supriyanto, menepis kesaksian Pak RT Pasren yang memintanya untuk berbohong. Justru yang ada keluarga datang meminta Pasren untuk berkata jujur.
Aminah menjelaskan, saat itu ia bersama empat keluarga terpidana lain datang ke rumah Pasren setelah waktu magrib. Saat itu mereka datang tidak bersama pengacara.
“Pak kami dari keluarga mohon bapak jujur saja bahwa anak-anak tidur di sini, karena memang tidur di sini, tolong jujur,” ujar Supri menirukan saat pertemuannya dengan Pasren 2016 silam.
Dia memastikan tidak ada keluarga yang sampai bersimpuh duduk di pangkuan Pasren seperti yang disebutkan dalam amar putusan. Justru keluarga hanya duduk di bawah sementara Pasren di kursi.
“Dia bilang tidak bisa, itu urusannya polisi, saya tidak ikut-ikutan,” kata Supri.
Atas tuduhan dan kesaksian tersebut, pihak keluarga terpidana berencana melaporkan Pasren ke Mabes Polri. Terlebih kini Pasren menghilang dan sangat sulit untuk ditemui.
“Siap laporkan. Kita siap menghadapi dan dipertemukan dengan Pak Pasren,” ujarnya.
KDM menilai jika Pasren berbicara tidak sesuai fakta maka hal tersebut sudah keterlaluan. Sebab Pasren menyelematkan diri dengan mengorbankan orang banyak dengan fitnahnya.
Rencana keluarga melapor ke Mabes Polri juga merupakan langkah yang baik karena selama ini Pasren menghilang dan sangat sulit ditemui.
“Kalau beradu siapa yang salah, siapa yang benar kita bertemu di pengadilan saja. Kalau memang Pak RT merasa benar tidak perlu menghilang. Siapa tahu dengan dilaporkan bisa bertemu dan bisa saling membuktikan di pengadilan,” pungkas KDM.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.