SUARA CIREBON – Eman Sulaeman ditunjuk Pengadilan Negeri atau PN Bandung untuk menjadi hakim tunggal yang memimpin sidang gugatan pra peradilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Bagi masyarakat Cirebon, sosok Eman Sulaeman tidak terlalu asing. Sebab, dalam rangkaian perjalanan kariernya, ia pernah bertugas di Kabupaten Cirebon.
Eman Sulaeman tercatat pernah menjadi hakim di PN Sumber, Kabupaten Cirebon selama tiga tahun. Dari mulai tahun 2013 sampai 2016 sebelum akhirnya pindah ke Pangkalan Bun, Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah sebagai Ketua PN.
Selama tiga tahun di PN Sumber, Eman Sulaeman bisa dikatakan mengenal seluk beluk wilayah tempatnya kerja di Kabupaten Cirebon.
Eman Sulaeman dimungkinkan sangat mengenal tempat-tempat yang menjadi TKP kasus kematian Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016 lalu.
Eman Sulaeman memiliki preferensi gambaran visual tentang lokasi ditemukannya Vina dan Eki di fly over Kepompongan, Talun, Kabupaten Cirebon.
Sosok Eman Sulaeman kini menjadi sorotan masyarakat. Keputusannya akan cukup menentukan dan menjadi pertaruhan bagi dirinya memimpin siding gugatan pra peradilan kasus kematian Vina dan Eki yang menjadi sorotan masyarakat Indonesia.
Eman Sulaeman merupakan hakim kelahiran Karawang, Jawa Barat pada 10 April 1975. Merintis karier sebagai calon hakim atau cakim di PN Garut, Jabar pada tahun 2022, kemudian menjadi hakim dengan penugasan pertama di PN Ketapang, Kalimantan Barat.
Nama Eman Sulaeman kini tengah dipertaruhkan memimpin siding gugatan pra peradilan untuk kasus criminal paling kontroversial yang tengah menjadi sorotan luas masyarakat, yakni kematian Vina dan Eki.
Vina dan Eki ditemukan meninggal dunia dan terluka parah di fly over Kepompongan pada Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WIB, 27 Agustus 2016.
Semula disimpulkan ebagai kecelakaan. Namun belakangan polisi merubah menjadi kematian akibat tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan.
Kasus ini sekarang menjadi kontroversial karena terungkap banyak kejanggalan. Dari rangkaian kontroversi ini, Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan yang dituding sebagai Pegi alias Perong.
Pegi alias Perong adalah buron yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jabar, sebagai otak penyebab kematian Vina dan Eki.
Selain Pegi alias Perong, dua orang DPO lainnya ialah Andi dan Dani. Dalam kasus ini, delapan orang telah menjadi terpidana dengan tuduhan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eki.
Dari delapan terpidana, tujuh divonis seumur hidup dan satu orang, Bernama Saka Tatal divonis 8 tahun karena masih di Bawah umur.
Polda Jabar lalu menangkap Pegi Setiawan yang dituding sebagai Pegi alias Perong. Namun anehnya, setelah menangkap Pegi Setiawan, dua nama DPO lainnya, yakni Andi dan Dani dianulir dengan alas an tidak cukup kuat berdasar keterangan saksi.
Penghapusan nama Andi dan Dani menjadi kontroversi. Sebab kedua nama itu, Bersama Pegi alias Perong, ada dalam amar putusan hakim yang memvonis seumur hidup para terpidana kasus kematian Vina dan Eki.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.