SUARA CIREBON – Dalam penanganan kasus Vina Cirebon, Polda Jabar dinilai insubordinasi dengan perintah atau instruksi Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Jokowi.
Kapolri Listyo Sigit, melalui Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto telah memberi amanat agar penyidik Polri harus berbasis scientific crime investigation.
Termasuk dalam penanganan kasus kematian vina dan Eki Cirebon. Pada kasus tersebut, Kapolri Listyo Sigit dengan jelas mengungkapkan, sejak awal tidak mengedepankan scientific crime invertigation,
Sementara instruksi Presiden Jokowi, memerintahkan agar penangana kasus kematian Vina dan Eki Cirebon dibuka lebar, harus transparan dan objektif.
“Saya minta dibuka seterang-terangnya. Harus transparan dan objektif, terbuka,” tutur Presiden Jokowi.
Namun perintah Kapolri Listyo Sigit dan Presiden Jokowi dinilai diabaikan oleh Polda Jabar dalam penangana kasus kematian Vina dan Eki Cirebon.
“Saya nilai ini ada insubordinasi. Ada pembangkangan Polda Jabar terhadap perintah Kapolri dan Presiden Jokowi,” tutur Nicholai Aprilindo, salah satu pengacara dari Peradi yang mendampingi keluarga terpidana.
Nicholai mengungkapkan apa yang dialami Sudirman, salah satu terpidana seumur hidup dalam kasus kematian Vina dan Eki.
“Contohnya pada Sudirman. Ia dibon Polda Jabar pada 22 Juni untuk alasan tes psikologi, tapi sampai lebih dari empat hari tidak dikemalikan ke lapas tempatnya ditahan. Aturannya tidak boleh. Maksimal 2 x 24 jam harus dikembalikan ke lapas. Ini ada apa,” tutur Nocholai.
Pihak keluarga sampai kesulitan menemui Sudirman. Uniknya, untuk bisa bertemu Sudirman harus atas ijin Direskrimum Polda Jabar.
“Kewenangannya apa. Menjenguk adalah hak keluarga dan juga terpidana. Sudirman itu statusnya narapidana, ia dalam penguasaan kepala lapas, bukan Direskrimum,” tutur Nicholai.
Dari kasus Sudirman, Nicholai menilai Polda Jabar sudah insubordinasi atau membangkang perintah presiden dan kapolri.
“Ini sudah insubordinasi perintah atasan, ada apa ini,” tutur Nicholai, Jumat 27 Juni 2024 dalam wawancara sebuah stasiun televisi.
Banyak kejanggalan yang dilakukan Polda Jabar untuk penanganan kasus kematian Vina dan Eki.
Alih-alih memperkuat alat bukti dan barang bukti, Polda Jabar justru sedang membuka penyidikan untuk kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).
“Kasus ini juga tidak jelas, siapa pelapornya dan siapa terlapornya. Saya lebih menilai penyidikan soal obstruction of justice yang dilakukan Polda Jabar hanya pengalihan saja,” tutur Nicholai.
Nicholai menilai, kasus kematian Vina dan Eki Cirebon yang kesulitan memperoleh alat bukti dan barang bukti mau dalihkan isunya ke perintangan penyidikan.
“Ada yang mau dialihkan dari penyalahgunaan penyidikan kasus Vina Cirebon sejak awal di tahun 2016 sampai tahun 2024, ke obstruction of justice,” tutur Nincholai.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.