SUARA CIREBON – Beredar di berbagai grup WhatsApp (Grup WA) lima tindakan penyidik Polda Jabar yang dinilai janggal dan dipersoalkan pada sidang gugatan pra peradilan Pegi Setiawan.
Kelimanya merupakan bentuk-bentuk kejanggalan yang dilakukan Polda Jabar terkait penangkapan, keabsyahan dan berbagai kekeliruan yang melanggar aturan.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan mengajukan pra peradilan atas penetapannya sebagai tersangak dalam kauss kematian Vina dan Eki Cirebon.
Sidang perdana digelar pada Senin 1 Juli 2024, bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke 78.
Berisi pembacaan gugatan dari Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus kematian Vina dan Eki.
Berikut 5 hal tindakan penyidik Polda Jabar yang dinilai janggal dan dipersoalkan dalam penetapannya sebagai tersangka dalam kasus kematian Vina dan Eki.
1. Penyitaan dua unit sepeda motor pada tahun 2016. Yaitu sepeda motor suzuki smash warna ungu milik Pegi Setiawan dan sepeda motor Yamaha Jupiter milik pamannya Pegi Setiawan.
Penyitaan dua unit sepeda motor itu dilakukan tanpa adanya penetepan Pengadilan.
Hal tersebut melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat sehingga penyitaan dua unit sepeda motor pada tahun 2016 tersebut tidak sah.
2. Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) melanggar prosedur. Pada tanggal 14 Mei 2024 Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang DPO yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong.
Khusus Pegi alias Perong dengan ciri-ciri rambutnya keriting, umur 30 tahun pada tahun 2024, tempat tinggal di Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
Yang ditangkap saat ini adalah Pegi Setiawan dengan ciri-ciri berbeda dengan Pegi alias Perong sesuai ciri-ciri DPO Polda Jawa Barat.
Saat penetapan DPO Pegi alias Perong tersebut status Pegi Setiawan belum Tersangka sehingga penetapan DPO oleh Polda Jawa Barat bertentangan dengan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakan bahwa Tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya, dicatat di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dibuatkan surat pencarian orang.
Sejak tahun 2016 Pegi Setiawan tidak pernah dipanggil oleh Kepolisian dan tidak pernah diperiksa terkait perkara pembunuhan Vina-Eki Cirebon.
Pegi setiawan ditetapkan Tersangka pada tanggal 21 Mei 2024 setelah ditangkap dengan nomor Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/90/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024.
3. Penangkapan Pegi Setiawan. Pegi Setiawan ditangkap pada tanggal 21 Mei 2024 oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Saat Pegi Setiawan ditangkap status Pegi Setiawan belum Tersangka. Hal ini bertentangan dengan Pasal 17 KUHAP yang menyatakan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup maka seharusnya dilakukan penyidikan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP yang menyatakan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa dalam tahap Penyidikan sehingga penangkapan Pegi Setiawan tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
4. Penetapan Tersangka Pegi Setiawan cacat hukum. Penetapan Tersangka harus bedasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan Pegi Setiawan sebagai saksi terlebih dahulu.
Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa alat bukti yang sah ialah :
a. keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Selain harus ada dua alat bukti, Pegi Setiawan juga harus diperiksa dulu sebagai saksi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 dimana putusan tersebut menjelaskan bahwa penetapan Tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan sebagai saksi.
Sejak tahun 2016 Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa sebagai saksi terkait perkara pembunuhan Vina-Eki Cirebon.
Pegi setiawan ditetapkan Tersangka pada tanggal 21 Mei 2024 setelah ditangkap dengan nomor Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/90/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 sehingga penetapan Pegi Setiawan sebagai Tersangka cacat hukum, tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Penyitaan rapot SD SMP, ijazah SD SMP Pegi Setiawan, kartu KIP, akte kelahiran Pegi Setiawan asli dan Kartu Keluarga pada tanggap 22 Mei 2024 tanpa adanya penetepan Pengadilan.
Hal ini melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat sehingga penyitaan rapot, ijazah Pegi Setiawan tidak sah.
Kelima hal tersebut, terkonfirmasi oleh pengacara Pegi Setiawan yang sebelumnya mengungkapkan berbagai hal kejanggalan.
Kejanggalan-kejanggalan tersebut, juga telah dibacakan dalam sidang perdana pra peradilan pada Senin 1 Juli 2024.
Sidang gugatan pra peradilan, kini tengah berlangsung. Berisi pembacaan pledoi atau pembelaan pihak penyidik Polda Jabar.
Sidang lanjutan, Selasa 2 Juli 2024, berlangsung di PN Bandung. Dipimpin hakim tunggal, Eman Sulaeman.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.