SUARA CIREBON – Sidag pra peradilan Pegi Setiawan dilanjutkan pada Selasa 2 Juli 2024 di Pengadilan Negeri atau PN Bandung.
Pada sidang kali ini, giliran tim hukum Polda Jabar memberi sanggahan atau pledoi (pembelaan) atas gugatan Pegi Setiawan.
Polda Jabar diwakili tim hukumnya. Berhadapan dengan tim pengacara Pegi Setiawan dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal, Eman Sulaeman.
Tim hukum Polda Jabar mengungkapkan berbagai alasan kenapa pihaknya menangkap, menahan dan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Penyidik Polda Jabar, berkeyakinan Pegi Setiawan merupakan sosok yang terkait dengan kasus kematian Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016 lalu.
Polda Jabar juga mengungkapkan sejumlah fakta hasil penyidikan, termasuk hasil putusan hakim pada sidang tahun 2016 dan 2017 lalu.
Polda Jabar menjelaskan alat bukti yang digunakan untuk penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus kematian Vina dan Eki.
Selain pengakuan saksi mahkota, putusan pengadilan atau hakim pada sidang tahun 2016 dan 2017 bisa menjadi salah satu alat bukti yang menguatkan.
“Putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, bisa menjadi alat bukti untuk dasar penetapan tersangka Pegi Setiawan, selain keterangan saksi mahkota,” tutur tim hukum Polda Jabar.
Sidang lanjutan pra peradilan dimulai pukul 09.00 WIB. Hingga memasuki tengah hari ini pukul 11.30 WIB, Selasa 2 Juli 2024, pledoi penyidik Polda Jabar masih dibacakan secara bergiliran.
Dari yang telah dijelaskan, Polda Jabar menyatakan, tindakan menangkap, menahan dan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka, sudah memenuhi ketentuan hukum pidana secara formil maupun materil.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.