SUARA CIREBON – Polda Jabar keukeuh menyatakan bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi alias Perong yang ada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kematian Vina dan Eki.
Bergemingnya Polda Jabar bahwa Pegi Setiawan adalah Perong terungkap dalam sidang lanjutan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri atau PN Bandung, Selasa 2 Juli 2024.
Sidang lanjutan gugatan pra peradilan digelar Selasa 2 Juli 2024, pukul 09.00 WIB yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman.
Pada sidang gugatan pra peradilan Selasa hari ini, giliran Polda Jabar membacakan sanggahan atau pledoi atas gugatan Pegi Setiawan yang dibacakan pengacaranya pada sidang perdana Sein 1 Juli 2024 kemarin.
Tim Hukum Polda Jabar membacakan secara bergantian pledoi terkait tindakannya menangkap, menahan dan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus kematian Vina dan Eki.
Dalam pledoinya, Polda Jabar keukueh bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap adalah Pegi alias Perong yang ada dalam DPO kasus kematian Vina dan Eki.
“Berdasar keterangan saksi, saksi ahli dan berbagai bukti yang dihimpun, Pegi Setiawan yang dijadikan tersangka adalah Pegi alias Perong yang ada dalam DPO,” tutur tim hukum Polda Jabar.
Polda Jabar membela tindakannya yang telah menangkap, menahan dan menetapkan sebagai tersangka untuk Pegi Setiawan.
Penyidik mengungkapkan berbagai temuan fakta untuk menguatkan bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi alias Perong.
Disebutkan, selain putusan hakim pada persidangan tahun 2016 lalu, juga ada keterangan saksi serta keterangan saksi ahli.
“Putusan hakim 2016 bisa menjadi alat bukti. Kemudian ada keterangan dari saksi mahkota dan keterangan ahli. Kami punya lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka,” tutur tim hukum Polda Jabar.
Putusan hakim 2016, bisa dijadikan alat bukti karena telah inkrach atau final sampai di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Selain itu ada keterangan saksi mahkota, dari terpidana Sudirman yang mengaku mengenal dan mengetahui Pegi Setiawan alias Perong.
Alat bukti lain, keterangan ahli yang diperkuat dengan hasil tes psikologi dan penelitian berdasarkan pendekatan ilmiah melalui teknologi.
“Berdasar keterangan di atas, kami memohon kepada yang mulia hakim, untuk menolak permohohan pra peradilan pemohon,” tutur itm hukum Polda Jabar.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.