SUARA CIREBON – Replik atau sanggahan Polda Jabar selaku tergugat pada sidang pra peradilan dinilai ngelantur.
Pengacara Pegi Setiawan selaku tergugat, menilai replik atau sanggahan dari Polda Jabar dinilai berlebihan dan ngelantur kesana-kemari.
Menurut pengacara Pegi Setiawan, seharusnya yang disampaikan dalam replik adalah fokus pada upaya penangkapan dan penetapan status Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus kematian Vina dan Eki Cirebon.
“Saya nilai ngelantur. Kesana-kemari dan terlalu melebar. Saya menilai ini sidang pra peradilan rasa sidang pokok perkara,” tutur Marwan Iswandi.
Apa yang ditanyakan pengacara dalam sidang perdana tidak dijawab. Polda Jabar malah menjelaskan hal yang berkaitan dengan materi pokok perkara.
“Jawabannya tidak jelas. Seharusnya Polda Jabar menjawab yang kami tanyakan. Ini lho bukti dan dasar penangkapan serta penetapan tersangka Pegi Setiawan, bukan malah menjelaskan pokok perkara,” tutur Marwan Iswandi.
Marwan Iswandi melihat jawaban atau replik Polda Jabar itu ngelantur terlalu jauh masuk ke pokok perkara.
“Mereka ngelantur ke pokok perkara dan hanya berdasarkan pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” tutur Marwan Iswandi.
Marwan Iswandi juga mengungkapkan hal aneh terkait pemeriksaan atau tes psikologi terhadap Pegi Setiawan yang dijadikan alat bukti.
“Ini aneh. tadi disebutkan, Pegi Setiawan berubah sikapnya ketika diperlihatkan foto Vina dan Eki. Lho, ini koq mau dijadikan alat bukti. Lalu apa hubungannya,” tutur Marwan Iswandi.
Menurutnya ini sangat lucu. Bagaimana mungkin tingkat emosi seseorang yang ditunjukan sebuah foto dijadikan dasar penetapan tersangka.
“Ini lucu. Saya lihat sangat lemah. Ini akan mudah kami patahkan nanti di duplik. Kami optimis akan menang jika pembelaannya seperti ini,” tutur Marwan Iswandi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.