SUARA CIREBON – Sidang pra peradilan Pegi Setawan pada Selasa, 2 Juli 2024 tepat digelar pukul 14.00 WIB.
Setelah mendengar replik dari tergugat Polda Jabar, giliran pengacara Pegi Setiawan selaku penggugat pra peradilan, membacakan duplik atau sanggahan.
Duplik Pegi Setiawan dibacakan secara bergiliran dari para pengacara Pegi Setiawan dalam sidang pra peradilan di PN Bandung.
Terlihat dalam pembacaan duplik sidang pra peradilan yang dipimpin hakim tunggal, Eman Sulaeman, ada pengacara Niko Kili Kili, Marwan Iswandi dan Muchtar Effendy yang membacakan secara bergantian.
Melalui dupliknya, pengacara Pegi Setiawan menilai replik Polda Jabar kabur dan tidak menyentuh substansi dari sidang pra peradilan.
Replik Polda Jabar dinilai tidak fokus kepada alasan berupa dasar hukum dan bukti yang digunakan untuk menangkap dan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus kematian vidan dan Eky Cirebon.
Hal lain yang dipersoalkan pengacara melalui dupliknya ialah ketidakjelasan replik Polda Jabar dalam menjawan gugatan Pegi Setiawan.
“Tidak ada jawaban kenapa Pegi Setiawan langsung ditangkap dan ditahan, tanpa lebih dulu dijadikan saksi atau ditetapkan tersangka. Bukankah Pegi Setiawan itu sudah dimasukan Daftar Pencarian orang (DPO),” tutur Niko Kili Kili.
Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka terungkap setelah penangkapan dan penahanan. Ini jelas menyalahi prosedur dan aturan.
“Seharusnya, berdasar aturan, sebelum ditangkap, karena sudah masuk DPO, Pegi Setiawan ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka. Ini kebalik,ditangkap dulu, baru ditetapkan tersangka,” tutur Niko Kili Kili.
Menyangkut penetapan tersangka juga bermasalah. Pegi Setiawan, karena bukan tertangkap tangan, seharusnya lebih dulu dijadikan saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Karena itu, pengacara Pegi Setiawan meminta agar penangkapan, penahanan dan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka harus batal demi hukum.
“Karena itu, kami meminta hakim membuat putusan yang seadil-adilnya dan bisa memberikan rasa keadilan di masyarakat,” tutur Marwan Iswandi, pengacara yang memperoleh giliran terakhir membacakan duplik.
Usai pembacaan duplik, hakim tunggal Eman Sulaeman, masih memberi kesempatan bagi Polda Jabar untuk menjawab sanggahan pengacara Pegi Setiawan.
“Baik, untuk menunggu jawaban Polda Jabar atas duplik Pegi Setiawan, kami skor lagi sidang sampai pukul 16.30 WIB. Tapi kalau pukul 16.00 WIB sudah siap, tolong beritahu kami untuk kembali memulai sidang,” tutur Eman Sulaeman.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.