SUARA CIREBON – Mencegah hakim masuk angin, Komisi Yudisial (KY) memantau langsung jalannya sidang gugatan pra peradilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
KY turun sejak hari pertama sidang gugatan pra peradilan digelar pada Senin 1 Juli 2024 lalu hingga pada sidang berikutnya.
Untuk memantau jalannya sidang gugatan pra peradilan, KY menurunkan sejumlah tim. Dikoordinatori Fajar Nur Dewata, Ketua Bidang Hubungan ntarlembaga dan Layanan Informasi KY.
Fajar Nur Dewata ikut hadir langsung di persidangan. Ia melihat jalannya sidang gugatan pra peradilan, dari mulai pembacaan gugatan, replik, duplik hingga pembuktian dan keterangan saksi.
“Kita akan terus pantau sampai putusan,” tutur Fajar Nur Dewata, Jumat 5 Juli 2024.
KY menilai penetapan tersangka Pegi Setiawan yang menjadi bagian dari penanganan kasus Vina Cirebon memperoleh perhatian luas masyarakat.
Selain itu, ada juga permintaan dari pengacara Pegi Setiawan yang dalam sidang pra peradilan ini sebagai pengadu.
“Ini kasus yang memperoleh perhatian luas masyarakat. Juga ada permintaan dari pengacara Pegi Setiawan,” tutur Fajar Nur Dewata.
KY sendiri menilai persidangan kasus Vina Cirebon ini sangat menarik untuk dipantau langsung karena terjadi banyak kerumitan menyusul terungkapnya berbagai fakta baru.
“Ini kasus yang menarik. KY hanya ingin memastikan, hakim bisa independen dan objektif dalam membuat keputusan, termasuk di pra peradilan ini,” tuturnya.
Sidang lanjutan pra peradilan Pegi Setiawan kembali digelar Jumat 5 Juli 2024 ini di Pengadilan Negeri atau PN Bandung.
Sidang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman. Pada Jumat 5 Juli 2024, masih memasuki tahap pembuktian dan pembacaan tuntutan, baik pihak pemohon (Pegi Setiawan) maupun termohon (Polda Jabar).
Sebelumnya, pengacara Pegi Setiawan, Marwan Iswandi optimis jika melihat jalannya sidang bahwa gugatan pra peradilannya akan diterima hakim.
“Kami optimis akan diterima. Banyak kejanggalan terungkap dari penangkapan, penahanan dan penetapan Pegi Setiawan oleh Polda Jabar,” tuturnya.
Marwan Iswandi meminta hakim bisa bersikap objektif, membuka hati nurani dan mengedepankan aspek keadilan di masyarakat.
“Kasus ini sebenarnya snagat gamblang. Ada banyak kejanggalan, melanggar HAM dan mencoreng perasaan keadilan masyarakat,” tuturnya.
Marwan Iswandi percaya hakim Eman Sulaeman akan jujur. Melihat tidak saja melulu pertimbangan formil, namun juga memperhatikan kualitas dari aspek formil tersebut.
“Kami harap, hakim tidak masuk angin. Tidak semata-mata mempertimbangkan aspek formil soal keberadaan alat bukti, tapi juga memperhatikan darimana dan bagaimana alat bukti itu diperoleh. Sebab ini satu rangkaian, tidak berdiri sendiri secara terpisah,” tutur Marwan Iswandi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.