SUARA CIREBON – Sidang lanjutan gugatan pra peradilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar kembali digelar pada Jumat 5 Juli 2024.
Sidang gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri atau PN Bandung, hari kelima ini berlangsung lebih singkat. Tidak lebih dari lima belas menit.
Hakim tunggal Eman Sulaeman yang memimpin sidang pra peradilan gugatan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar, hanya meminta kesimpulan dari kedua belah pihak, pemohon dan termohon.
Pengacara pemohon, Pegi Setiawan, menyerahkan berkas setebal 31 halaman. Sedagkan termohon, Polda Jabar hanya menyerahkan 10 lembar kesimpulan.
Hakim Eman Sulaeman tidak memberi kesempatan kedua belah pihak membacakan kesimpulan selama sidang pra peradilan digelar.
Karena itu, sidang berlangsung singkat. Setelah masing-masing pihak menyerahkan hasil kesimpulan, Eman Sulaeman hanya meminta pengacara Pegi Setiawan dan Polda Jabar menyampaikan penilaian selama sidang pra peradilan berlangsung.
Eman Sulaeman meminta masukan dan kritik dari para pihak. Pengacara Pegi Setiawan, diwakili Insank Nasruddin mengungkapkan terima kasih dengan dibukanya sidang pra peradilan.
“Memberi kesempatan Pegi Setiawan menyampaikan hak-hak hukumnya. Selama sidang berlangsung sudah objektif, hakim memberi kesempatan luas untuk menyampaikan pendangan hukumnya. Kami berharap hakim akan membuat keputusan yang memenuhi tuntutan keadilan masyarakat,” tutur Insank Nasruddin.
Sementara pihak Polda Jabar, diwakili Kabid Hukum, Kombes Pol Nurhadi Handayani, mengungkapkan sidang berlangsung lancar. Masing-masing pihak diberi kesempatan setara untuk mengungkapkan pendapatnya.
“Kami berterima kasih dan memohon putusan nanti akan obyektif,” tutur Nurhadi Handayani.
Eman Sulaeman sendiri mengungkapkan kalau akan membaca seluruh kesimpulan dari kedua belah pihak untuk dianalisis dan dijadikan dasar putusan.
Putusan sidang pra peradilan akan dibacakan pada Senin 8 Juli 2024. Ia berharap kedua belah pihak bisa hadir untuk mendengar langsung putusan.
Mengenai putusan, Eman Sulaeman menuturkan, dirinya akan bersikap objektif dan independen dalam membuat putusan.
“Saya akan independen membuat putusan. Tidak ada tekanan apapun. Saya tidak akan masuk angin,” tutur Eman Sulaeman.
Eman Sulaeman menegaskan, dirinya tidak punya kepentingan apapun terkait dengan putusan yang akan dibacakan pada sidang Senin depan.
“Saya tidak punya kepentingan apapun. Tak ada tekanan. Kalaupun ada, akan saya abaikan. Saya akan memutus seobjektif mungkin,” tutur Eman Sulaeman.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.