SUARA CIREBON – Dirut Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cirebon (Bank BKC), Hj Suating, saat ini tengah menjadi perbincangan.
Hal itu karena, Suating tercatat telah menjabat sebagai direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama kurun waktu 29 tahun, sejak tahun 1995 saat BKC masih bernama BKPD Babakan.
Posisi Suating sebagai direktur utama (dirut) tak tergoyahkan, meski BKPD Babakan telah berkali-kali ganti nama mulai PD. BPR lalu PD BPR Babakan (hasil merger) tahun 2019.
Bahkan setelah PD BPR Babakan berubah nama menjadi Perumda Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cirebon atau Bank BKC pada tahun 2020 hingga sekarang, Suating tetap menjabat sebagai dirut.
Sehingga jika dirunut dari sejak tahun 1995 silam, Suating telah menjabat sebagai direktur utama di BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cirebon selama 29 tahun.
Saat ditanya awak media, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi, mengaku, baru mengetahui terkait direktur salah satu BUMD yang telah menjabat selama 29 tahun.
Menurut Luthfi, bisa saja saat dilakukan evaluasi per lima tahun, Suating dianggap layak untuk tetap menjadi dirut .
“Yang mungkin saja saat divaluasi dia dianggap layak sehingga puluhan tahun jadi dirut. Tapi saya juga baru tahu sekarang, kalau ada dirut perusahaan daerah yang saat ini menjadi BKC menjabat sampai puluhan tahun,” kata Luthfi, Kamis, 11 Juli 2024.
Saat disinggung, apakah wajar menjabat dirut sampai puluhan tahun, Luthfi enggan memberikan jawaban secara gamblang. Namun, Luthfi menyebut, jabatan tersebut sebagai rekor terlama yang pernah ditemuinya.
“Memang 29 tahun itu rekor. Tapi saya akan pelajari masalah dan melihat lebih dalam lagi aturannya seperti apa,” tukasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya mengaku akan mempelajari terlebih dahulu ketentuan direksi di BKC. Disamping itu, pihaknya akan mengevaluasi kinerja Suating selama ini. Hal itu karena dia masih baru menjadi Pj. Bupati Cirebon dan baru sekarang tahu masalah tersebut.
“Nanti saya pelajari terlebih dahulu aturannya seperti apa. Saya kan masih baru juga,” ucapnya.
Untuk diketahui Bank BKC merupakan adalah hasil penggabungan (merger) 12 perusahaan daerah (PD) bidang perbankan milik Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Sebanyak 12 PD BPR yang melalukan merger yakni PD BPR Sumber, PD BPR Arjawinangun, PD BPR Waled, PD BPR Karangsembung, PD BPR Palimanan, PD BPR Plumbon, PD BPR Lemahabang, PD BPR Susukan, PD BPR Weru, PD BPR Cirebon Barat dan PD BPR Cirebon Utara ke dalam PD BPR Babakan.
Sebelum bernama Bank BKC bank itu dulunya bernama BKPD, lalu berganti nama jadi Bank BPR, kemudian di tahun 2019 melakukan merger jadi PD BPR Babakan dan kembali berganti nama mejadi Bank BKC tahun 2020.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.