SUARA CIREBON – Terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal telah memantapkan hatinya untuk mengajukan perlawanan hukum atas putusannya divonis 8 tahun melalui Peninjauan Kembali (PK).
PK Saka Tatal resmi diajukan pada Senin 8 Juli 2024. Hanya beberapa saat, setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri atau PN Kota Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan pra peradilan Pegi Setiawan.
Begitu gugatan pra peradilan dikabulkan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman dan memutuskan kebebasan bagi Pegi Setiawan, Saka Tatal langsung mendatangi kantor PN Kota Cirebon di Jln Dr Wahidin.
Saka Tatal ditemani pengacara seperti Titin Prialianti, Farhat Abbas, Krisna Murti dan sejumlah lainnya untuk mengajukan berkas PK ke PN Kota Cirebon.
Putusan pra peradilan yang membebaskan Pegi Setiawan, bagi Saka Tatal menambah peluru hukum untuk makin memantapkan mengajukan PK ke PN Kota Cirebon.
“Saya maju terus. Karena saya merasa tidak bersalah,” tutur Saka Tatal.
Saka Tatal juga menceritakan pengalaman buruknya ketika ditahan di Polres Ciko (Cirebon Kota) saat ditangkap pada 31 Agustus 2016 atau 8 tahun silam.
Sampai kemudian dinyatakan bersalah dan menjalani viis 8 tahun dengan putusan melakukan pembunuhan berencana dalam kasus Vina Cirebon.
“Meski saya sudah bebas, tapi saya perlu meluruskan. Bahwa saya tidak melakukan pembunuhan. Saya memperjuangkan kebenaran dan keadilan,” tutur Saka Tatal.
Dalam kasus Vina Cirebon, Saka Tatal merupakan terpidana anak karena masih di bawah umur di tahun 2016 lalu.
Saka Tatal satu-satunya terpidana kasus Vina Cirebon yang divonis hakim PN Kota Cirebon dengan hukuman lebih ringan, 8 tahun penjara.
Sedangkan 7 terpidana lainnya, diputus hukuman maksimal seumur hidup. Sampai Minggu 14 Juli 2024, masih menjalani hukuman.
Saka Tatal mengaku tidak khawatir saat dihadapkan pada dua resiko hukum yang harus ditanggungnya bila PKnya ditolak hakim PN Kota Cirebon.
Sebelumnya mantan Kabareskrim Polri, Irjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengungkapkan dua resiko hukum yang harus ditanggung Saka Tatal bila pengajuan PK nya ditolak PN Kota Cirebon.
“Ada dua resiko hukum yang berpotensi ditanggung Saka Tatal jika PK ditolak hakim,” tuturnya.
Pertama, Saka Tatal bisa dijerat dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Eelektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat 3E tentang penyebaran berita bohong.
“Resiko hukum kedua, Saka Tatal bisa dijerat Pasal 310 Ayat 1 KUHP tentang pencemaran baik. Kedua resiko hukum itu sangat berpotensi kepada Saka Tatal bila PK ditolak hakim,” tutur Ito Sumardi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.