SUARA CIREBON – Polda Jabar akhirnya resmi menetapkan R (43 tahun) sebagai penyebab kecelakaan beruntun di ruas Tol Purbaleunyi pada Senin sore, 14 November 2024.
R adalah sopir truk tariler sarat muatan yang menubruk 17 kendaraan di depannya saat kecelakaan beruntun terjadi di Tol Purbaleunyi di Km 92 arah Bandung – Jakarta.
Tercatat sebagai warga Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, R merupakan sopir truk trailer nomor polisi B 9440 JIN.
R resmi dijadikan tersangka dan ditahan di Polres Purwakarta. Ia dijerat Pasal 311 Ayat (5) Undang Undang Lalulintas Angkutan Jalan, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
“Kami resmi menetappkan R sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi,” tutur Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat 15 November 2024.
Dalam keterangan kepada penyidik Polda Jabar, R mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan, saat truknya hilang kendali dan menyapu kendaraan di depannya, tengah melaju di posisi gigi 4.
Namun dari hasil penyelidikan, saat diperiksa posisi truk trailer yang membawa muatan kardus itu berada dalam posisi mesin di gigi 5.
Polda Jabar membuat kesimpulan ada factor human error, technical error dan kondisi alam (cuaca) dalam kecelakaan beruntun yang menewaskan 1 orang dan meulai 27 penumpang kendaraan lainnya.
“Truk melaju dalam kecepataan antara 50 sampai 60 kilometer per jam saat menbrak kendaraan di depan dalam kecelakaan beruntun tersebut,” tutur Jules Abraham Abast di polres Purwakarta.
Ada faktor cuaca turut menjadi penyebab. Saat kecelakaan beruntun terjadi, cuaca sedang hujan, posisi jalan juga menurun, basah dan licin.
Di sisi lain, kendaraan mengalami kerusakan teknis. Fungsi rem tidak bekerja maksimal, sehingga tidak efektif saat sopir berusaha menghentikan laju kendaraan.
Terlihat ada upaya sopir menghentikan kendaraan. Sebab ada tarikan bekas tuas rem pada jalan sepanjang 200 meter.
“Ada upaya menghentikan kendaraan dengan menarik rem. Tapi tidak berfungsi maksimal. Sopir kurang memperhitungkat Jarak saat menarik rem. Baru menginjak rem pada Jarak 200 meter setelah memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi,” tutur Jules Abraham Abast.
Terungkap pula, sebelum menabrak kendaraan di depannya yang sedang antri dengan kecepatan rendah, truk melewati lima rambu lalu lintas.
Bahkan juga melewati jalur darurat. Artinya sopir R sebenarnya punya kesempatan menghindari tabrakan dengan melewati jalur darurat.
“Disini ada kelalaian sopir yang turut menjadi penyebab kecelakaan,” tuturnya.
Saatkecelakaan beruntun terjadi sopir R dalam keadaan normal. Ia tidak terpengaruh berbagai jenis obat terlarang maupun alkohol.
“Kondisinya normal. Tidak ada pengaruh narkoba atau alcohol. Ia melaju sendirian tanpa ada kernet. Ini ada faktor kelalaian sopir dalam kecelakaan beruntun ini,” tutur Jules Abraham Abast.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.