Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

ASN Judi Bakal Dipecat, Pemkab Cirebon Telah Terbitkan Surat Edaran, SKPD Diminta Sosialisasi

by Islahuddin
Kamis, 18 Juli 2024
in Berita Utama, Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
ASN Judi Bakal Dipecat, Pemkab Cirebon Telah Terbitkan Surat Edaran, SKPD Diminta Sosialisasi

Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto menjelaskan ancaman pemecatan bagi ASN yang jadi bandar judi, Rabu, 17 Juli 2024.* (Foto: Islah/Dokumen/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan judi online (judol) dan judi konvensional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat.

SE dengan nomor 800/1975/BKPSDM itu, memuat 8 poin yang secara tegas melarang ASN Pemkab Cirebon, termasuk pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melakukan praktik judol dan judi konvensional.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto mengatakan, pihaknya mendorong seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menyosialisasikan surat edaran tersebut.

Bahkan, pihaknya meminta kepada SKPD untuk menerapkan sistem pengendalian intern guna mencegah transaksi perjudian.

“Untuk pegawai yang terlibat judi, SKPD akan melaporkan ke Inspektorat. Kalau BUMD melaporkannya ke dewan pengawas BUMN,” kata Bambang Sudaryanto, Rabu, 17 Juli 2024.

Pada poin kelima di SE tersebut, imbuh Bambang, Inspektorat Kabupaten Cirebon dan Satuan Pengawas Intern BUMD harus membentuk Tim Internal untuk melaksanakan penanganan kasus judol dan judi konvensional.

Jika nanti terbukti ada ASN atau pegawai BUMD terlibat transaksi judol, maka Inspektorat dan Satuan Pengawas Intern BUMD segera melimpahkan penanganan kasus kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bambang memastikan, tim dari inspektorat dan pengawas intern BUMD saat ini sudah dibuat. Ia menyebut, sanksi bagi ASN yang melanggar, akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan, dari mulai ringan, sedang hingga pelanggaran berat.

“Jadi, tergantung kesalahannya. Kalau berat sekali sampai jadi bandar, mungkin bisa sampai pemecatan dan diserahkan ke APH,” paparnya.

Selain disebar ke semua SKPD, lanjut Bambang, surat edaran tersebut juga sudah disebar ke seluruh kecamatan. Diharapkan, pihak kecamatan dapat menginformasikan poin-poin dalam SE tersebut hingga ke pemerintah desa.

Selain itu, pihak kecamatan juga diharapkan dapat melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap unsur pemerintahan desa dan lembaga yang ada di desa.

“SE ini sudah kita edarkan dan kita sosialisasikan baik melalui media sosialisasi maupun langsung. Saat ini belum ada laporan ASN yang terlibat judol atau judi konvensional,” terangnya.

Seperti diketahui, Jawa Barat disebut-sebut sebagai daerah dengan pemain judol terbanyak, termasuk di dalamnya pemain yang berstatus sebagai ASN. Bahkan, jumlah ASN di Jawa Barat yang bermain judol dikabarkan mencapai ribuan.

Dari jumlah tersebut, belum diketahui adanya ASN di lingkup Pemkab Cirebon yang kedapatan bermain judol. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon belum mendapatkan laporan atau melihat data adanya ASN yang terlibat judol secara spesifik, yakni by name by adress.

Pj Bupati Cirebon, H Wahyu Mijaya mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi tentang keterlibatan ASN Kabupaten Cirebon dalam praktik perjudian yang kini tengah disorot tersebut.

“Dari sekian ribu ASN itu apakah ada salah satunya di Kabupaten Cirebon, kami belum tahu. Kalau misalnya ada, dan ada datanya, kami bisa lebih spesifik,” ujar Wahyu Mijaya.

Saat ini, upaya yang bisa dilakukan oleh Pemkab Cirebon ialah dengan mengingatkan semua ASN dan semua orang yang bekerja di lingkup Pemkab Cirebon agar tidak terlibat judol melalui SE.

“Saya pikir dengan edaran yang kita buat, bisa lebih menjaga jangan sampai mereka terlibat dalam judol,” tegasnya.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: ASNCirebonJudiJudi OnlineKabupaten CirebonPemkab CirebonSosialisasiSurat Edaran

Islahuddin

Berita Terkait

Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version