Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

Pemilik Warem Goa Macan Terima SP1, Satpol PP Kabupaten Cirebon Beri Waktu 7 Hari Lakukan Pembongkaran Mandiri

by Islahuddin
Jumat, 19 Juli 2024
in Berita Utama, Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
Pemilik Warem Goa Macan Terima SP1, Satpol PP Kabupaten Cirebon Beri Waktu 7 Hari Lakukan Pembongkaran Mandiri

Petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon didampingi aparat Desa Palimanan Barat memberi surat peringatan satu (SP1) kepada pemilik warem Goa Macan, Kamis, 18 Juli 2024.* (Foto: Islah/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Satpol PP Kabupaten Cirebon memberikan surat peringatan 1 (SP1) kepada para pemilik warung remang-remang (warem) Goa Macan di Blok Karangbaru, Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, per tanggal 18 Juli 2024, kemarin.

Pemberian SP1 tersebut, merupakan tahapan yang dijalankan pihak Satpol PP, sesuai dengan standar prosedur operasi/standard operating procedure (SOP) yang telah dirilis sebelumnya. Dalam SOP tersebut, Satpol PP memberikan imbauan agar pemilik melakukan pembongkaran sendiri warem mereka.

Jika belum dilakukan pembongkaran, per tanggal 18 Juli merupakan tahap pemberian SP1 kepada para pemilik warem.

Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi melalui Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal), Wisma Wijaya mengatakan, dalam melakukan penertiban warem di Goa Macan tersebut, pihaknya akan menaati  tahapan sesuai SOP.

Menurut Wisma Wijaya, Satpol PP Kabupaten Cirebon telah memberikan secara langsung SP1 kepada pemilik warem Goa Macan didampingi perangkat desa setempat.

Wisma mengakui, ada beberapa pemilik warem yang tidak ada di tempat, saat surat peringatan dilayangkan. Pihaknya kemudian menyerahkan surat peringatan tersebut kepada perangkat desa untuk disampaikan kepada pemilik warem yang bersangkutan.

“Memang tidak semua pemilik warem ada di lokasi. Jadi kita serahkan ke perangkat desa, kemudian besoknya perangkat desa yang menyerahkan surat tersebut kepada pemilik bangunan warem,” ujar Wisma, Kamis, 18 Juli 2024.

Ia mengatakan, surat peringatan tersebut juga meminta pemilik bangunan bersedia membongkar bangunannya sendiri. Jika masih belum dibongkar sendiri hingga tujuh hari setelah diterimanya surat peringatan tersebut, pihaknya akan melayangkan SP2 sampai SP3.

“Kalau masih belum dibongkar juga, kita bongkar dengan alat berat,” tegas Wisma.

Di kesempatan yang sama, perangkat Desa Palimanan Barat, Rokman memastikan, pihaknya segera mengirimkan SP1 kepada pemilik warem yang saat itu tidak ada di lokasi.

Menurut Rokman, setelah Satpol PP melakukan sosialisasi agar pemilik warem membongkar sendiri bangunannya, ada tiga pemilik warem dari total 25 warem yang akan tertibkan, sadar dan rela meninggalkan bangunan warem tersebut.

“Baru saja kami menerima laporan dari Kadus, dari 25 bangunan ini ada 3 pemilik bangunan yang meninggalkan bangunannya,” katanya.

Sebelumnya, Satpol-PP Kabupaten Cirebon sudah melakukan sosialisasi kepada penghuni bangunan warem. Sejumlah pemilik warem juga diundang di kantor Balai Desa Palimanan Barat,  Rabu, 10 Juli 2024.

Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya memberi kesempatan kepada pemilik warung untuk membongkar sendiri sampai tanggal 17 Juli 2024. Jika sampai tanggal 18 Juli nanti para pemilik warung belum melakukan pembongkaran sendiri, Satpol PP akan melayangkan surat peringatan (SP).

Sesuai SOP, surat peringatan akan dilayangkan bertahap sebanyak tiga kali. Setelah tiga kali surat peringatan dilayangkan tapi masih ada warung yang belum dibongkar sendiri oleh pemiliknya, Satpol PP masih memberi kesempatan untuk membongkar sendiri dalam waktu 24 jam.

Satpol PP masih memberi waktu 1×24 jam lagi kepada pemilik warem untuk membongkar sendiri bangunan mereka. Jika tidak, maka petugas PLN akan memutus sambungan listrik.

Kemudian, esok harinya dilakukan pembongkaran menggunakan alat berat. Sosialisasi juga dilakukan dengan memasang baliho di lokasi sekitar warem yang dikenal sebagai tempat parkir kendaraan truk-truk besar.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: CirebonGempolGoa MacanKabupaten CirebonSatpol PP Kabupaten CirebonWaremWarem di CirebonWarem di Kabupaten CirebonWarung Remang-remang

Islahuddin

Berita Terkait

Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version