SUARA CIREBON – Kemunculan Dede, salah satu saksi penting untuk membongkar fakta sesungguhnya dari kasus Vina Cirebon sangat mengejutkan.
Dede tiba-tiba datang menemui Kang Dedi Mulyadi (KDM) di rumahnya di Lembur Pakuan, Subang.
Dalam Kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi, terlihat Dede menemui KDM. Kemudian ia diwawancarai di dalam sebuah mobil.
Dede memberi banyak keterangan yang mengejutkan. Diantaranya, ia mengaku memberiksan kesaksian di depan penyidik Polres Cko (Cirebon Kota) karena terpaksa.
Kesaksian yang diberikan di depan penyidik Reskrim Polres Ciko atas arahan Aep dan Rudiana, Kepala Unit Narkoba Polres Ciko yang merupakan ayah kandung korban Eki.
“Saya disuruh Aep dan Pak Rudiana mengaku melihat ada pelemparan dan pengejaran oleh sekelompok orang di depan SMP Negeri 11 (Kota Cirebon, di Jalan Saladara, Kesambi),” tutur Dede.
Sebenarnya, menurut Dede, hal itu tidak ada. Dede mengaku tidak tahu-menahu soal pelemparan. Sebab setelah bekerja, Dede itu pulang ke rumahnya di Tangkil, Gunungjati, Cirebon.
“Saya tidak tahu menahu soal insiden pelemparan dan pengajaran,” tutur Dede.
Kemunculan Dede sangat mengejutkan. Pengakuannya, jelas sangat bertentangan denganA Aep yang mengaku bersama Dede melihat ada insiden pelemparan di depan SMP Negeri 11 Kota Cirebon.
Lalu bagaimana kesaksian Dede di dalam persidangan tahun 2016 dan 2017 lalu ?
Dede, berdasar putusan hakim, merupakan saksi nomor 25. Bernama lengkap Dede Riswanto.
Dalam persidangan tahun 2016 di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon, Dede dan juga Aep, tidak pernah hadir langsung di persidangan.
Kesaksian Dede, hanya dibacakan di depan hakim, dengan alasan, baik Dede maupun Aep memberi kesaksian yang aneh, karena di bawah sumpah di depan penyidik polisi.
Padahal kesaksian di bawah sumpah, dalam hukum acara pidana maupun perdata, hanya bisa di depan majelis hakim, bukan di depan penyisik polisi maupun jaksa.
Berikut kesaksian Dede Riswanto di depan majeis hakim dalam persidangan di PN Kota Cirebon tahun 2016 lalu :
Saksi 25. DEDE RISWANTO yang telah disumpah di Penyidik dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 21.15 Wib saksi melihat terjadinya pengeroyokan di Jl. Perjuangan di dekat SMPN 11 Kel. Karyamulya Kec. Kesambi Kota Cirebon
- Bahwa para pelaku pengeroyokan melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban dengan cara pada mulanya saya melihat para pelaku nongkrong di depan SMPN 11 lalu saya melihat kedua korban mengendarai motor dari arah utara Jl. Perjuangan menuju ke arah Sumber, saya melihat kedua korban berboncengan motor dan ada satu motor lagi yang jalan bersama kedua korban yang terdiri dari laki-laki dan perempuan yang berboncengan juga, kemudian ketika kedua korban dan kedua temannya yang berboncengan melewati rombongan para pelaku yang sedang nongkrong di depan SMPN 11 tiba-tiba para pelaku melempari kedua korban menggunakan batu serta dan kedua temannya korban juga dilempari menggunakan batu namun kedua korban dan kedua temannya tidak kena lemparan dan masih bisa melarikan diri ke arah Sumber kemudian saya melihat para pelaku sekitar 4 (Empat) motor mengejar kedua korban lalu ketika sampai di depan MAN 2 Cirebon yang jaraknya sekitar 50 meter dari SMPN 11 saya melihat dua pelaku yang masing-masing mengendarai sepeda motor memepet kedua korban yang mengendarai motor Yamaha Xeon sehingga keduanya hampir tertangkap dan saya melihat ada pelaku yang memukul korban laki laki menggunakan bambu mengenai kepala korban laki-laki yang pakai helm, namun kedua korban masih berhasil kabur ke arah Sumber kemudian para pelaku mengejar kedua korban dengan menggunakan sepeda motor ke arah Sumber, setelah itu saya tidak tahu kejadian berikutnya karena setelah melihat kejadian tersebut saya dan sdr. AEP langsung pergi karena takut kena sasaran;
- Bahwa saya dan sdr. AEP melihat kejadian tersebut karena sedang berada di warung yang jaraknya sekitar 50 meter dan situasi sekitar sedang sepi karena sudah malam hari namun penerangan cukup jelas karena ada lampu penerangan jalan;
- Bahwa saya tidak ingat semua karena kejadiannya sangat cepat dan malam hari, namun seingat saya para pelaku semuanya laki-laki yang masih berusia muda sekitar 20 tahun, pelaku yang memukuli korban dengan bambu mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dan ada salah satu pelaku yang terdapat luka ditutup perban pada alis kanan berkulit hitam;
- Bahwa saat diperlihatkan pelaku saksi mengenali 1). sdr.EKA SANDY, 2). sdr. SUPRIYANTO, 3). Sdr. JAYA Als KLIWON 4). sdr. HADI SAPUTRA als. BOLANG 5). Sdr. EKO RAMADHANI, kelima tersangka tersebut yang mengendarai sepeda motor dan mengejar kedua korban;
- Bahwa Saya tidak ingat semua motor yang dipakai pelaku yang masih saya ingat yaitu Sdr. EKO RAMADHANI mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam, Sdr. HADI SAPUTRA mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion MERAH;
- Bahwa Saya sering melihat para pelaku tersebut sering nongkrong di tempat tersebut apalagi setiap malam minggu para pelaku selalu nongkrong ditempat tersebut;
- Terhadap keterangan Saksi yang dibacakan, Para Terdakwa memberikan pendapat Para Terdakwa tidak benar dan keberatan;
Demikian kesaksian Aep dan Dede. Kesaksian ini dikutip dari keputusan majelis hakim untuk terdakwa kasus Vina Cirebon.
Putusan ini dibacakan hakim dalam persidangan PN Kota Cirebon pada hari Jumat 26 Mei 2017. Dede tercatat menjadi saksi nomor 25 dalam Putusan Nomor 4/Pid.B/2017/PN.Cbn.
Sidang putusan atas nama terdakwa Saka Tatal dipimpin Suharno SH, MH sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi dua anggota, masing-masing Lis Susilowati, SH, MH dan Ria Helpina SH dengan Panitera Pengganti, Leman SH.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.