SUARA CIREBON – Bupati Cirebon, H Imron kembali menyoroti penanganan sampah yang sampai saat ini masih menjadi persoalan. Ia meminta agar persoalan sampah bisa diurai di tingkat bawah, dari tingkat sekolah dasar hingga RT dan RW.
Menurut Bupati, anak-anak harus diajarkan sikap disiplin sejak dini dalam menjaga kebersihan lingkungan, dan tidak membuang sampah sembarangan. Dengan disipilin yang ketat, ia meyakini anak-anak sekolah akan tumbuh bersama budaya yang baik.
Imron menyebut peran guru di sekolah dalam membentuk karakter baik pada diri anak-anak menjadi sangat krusial. Ia pun meminta kepada para kepala sekolah agar mendorong guru-gurunya untuk tidak sekadar menyampaikan pelajaran, tapi juga harus bisa mengubah karakter anak.
“Di negara maju, karakter anak sudah terbentuk baik, sehingga di sana (karakter baik, red) sudah menjadi budaya. Misalkan sampah, di negara maju kalau ada yang buang sampah, anak-anak pada SD protes. Itu karena sudah terbiasa disiplin di lingkungannya,” kata Imron, Jumat, 7 Februari 2026.
Menurut Imron, persoalan sampah ini bahkan menjadi perhatian Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Seluruh daerah di Indonesia diinstruksikan untuk melakukan penanganan sampah hingga di tingkat bawah, tingkat sekolah dasar, RT dan RW.
“Agar beban di tingkat kabupaten itu tidak begitu besar kalau sampah mulai diurai dari tingkat SD, RT, RW. Sekarang kan sampah jadi masalah,” tegasnya.
Bupati Imron juga mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat daerah menjaga kebersihan lingkungan kantor sebagai bagian dari disiplin kerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 100.3.4.2/1/Dis LH tentang Wajib Menjaga Kebersihan Lingkungan Kantor yang ditetapkan pada 5 Februari 2026, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam pidato 2 Februari 2026.
Surat edaran ini berlaku untuk seluruh unsur pemerintahan daerah, mulai dari sekretaris daerah, asisten, kepala perangkat daerah, camat, hingga pimpinan BUMD se-Kabupaten Cirebon, dan diterapkan di seluruh lingkungan kantor pemerintahan.
Dalam surat edaran tersebut menegaskan, “Setiap pimpinan dan pegawai wajib menjaga kebersihan, kerapihan, dan ketertiban lingkungan kerja di masing-masing unit kerja.” Ruang lingkup kebersihan meliputi ruang kerja, ruang pelayanan, ruang rapat, toilet, fasilitas umum, halaman, taman, area parkir, hingga saluran drainase di sekitar kantor.
Perangkat daerah juga diminta menunjuk penanggung jawab kebersihan serta mengelola sampah melalui pemilahan dari sumbernya. Surat edaran tersebut juga menegaskan larangan membuang sampah sembarangan.
“Dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan di lingkungan kantor dan sekitarnya,” sebagaimana tertuang dalam ketentuan tersebut.
Pelaksanaan kegiatan kebersihan dilakukan setiap hari kerja selama 30 menit, mulai pukul 07.30 hingga 08.00 WIB. Kepala perangkat daerah dan camat bertanggung jawab melakukan pengawasan langsung, sementara perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup melaksanakan monitoring dan evaluasi.
ASN yang melanggar ketentuan akan dikenai teguran administratif sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan disiplin ASN. Kebijakan ini sebagai wujud dukungan Pemkab Cirebon terhadap arahan Presiden sekaligus bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan berwibawa.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.