SUARA CIREBON – Anggaran pembiayaan program siswa melalui sumbangan partisipasi yang dilakukan Komite SMAN 1 Kota Cirebon dinilai tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Pasalnya, pastisipasi anggaran pendidikan tertuang di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jabar Wilayah X, Ambar Triwidodo, saat dikonfirmasi melalu sambungan selulernya, Selasa, 30 Juli 2024 kemarin.
Menurut Ambar Triwidodo, apa yang terjadi di SMAN 1 Kota Cirebon bersifat partisipasi yang dilakukan oleh komite setempat. Ambar menyebut, sifat partipasi bukan keharusan bagi orang tua siswa.
“Kewajiban pembiayaan pendidikan itu kan ada dari pemerintah pusat berupa BOS, pemerintah daerah berupa BOPD dan orang tua. Kemudian turunlah peraturan di Permendikbud 75 terkait dengan kewenangan komite, bahwa komite boleh mencari anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan apabila kebutuhan dari BOS, BOPD APBN belum mencukupi,” kata Ambar.
Penggalangan dana tersebut, lanjut Ambar terbagi kriteria, komite bisa menggalang dana ke CSR, alumni dan terakhir bisa ke orang tua siswa.
“Tapi sifatnya bukan iuran, kalau iuran sudah pasti dilarang, ini sifatnya partisipasi atau sumbangan yang dilakukan oleh komite,” katanya.
Mengenai hal itu, Ambar menuturkan, agar tidak menabrak Permendikbud 75, Pemerintah Jawa Barat menurunkan Peraturan Gubernur Nomor 44 tentang Mekanisme Pengambilan Putusan terkait Penggalangan yang Dilakukan Komite.
Pada persoalan ini, Ambar mengungkapkan KCD Jabar Wilayah X hanya memberikan rekomendasi rapat komite.
“Rapat ini tidak hanya penggalangan dana saja, bisa pemaparan program pengenalan sekolah,” katanya.
Ambar memastikan, mekanisme yang dilakukan SMA 1 itu sudah benar dan tidak menyalahi aturan, yakni pengumpulan uang sumbangan partisipasi bukan dilakukan pihak sekolah.
“Artinya bahwa sekolah tidak boleh mengikat dengan komite,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, SMAN 1 Cirebon tengah menjadi perbincangan khususnya di media sosial. Hal itu dipicu rencana anggaran pembiayaan program siswa di sekolah itu, yang jumlahnya mencapai Rp3,315 miliar.
Anggaran sebesar Rp3,315 miliar itu, merupakan hasil pertemuan orang tua siswa dan pengurus komite sekolah tersebut.
Rencana anggaran SMAN 1 Cirebon yang viral di media sosial ini, salah satunya dipertanyakan oleh Anggota DPR RI, Ono Surono.
Melalui unggahan di akun media sosialnya, politisi PDI Perjuangan ini mengaku mendapat pesan di aplikasi WhatsApp-nya dari salah satu orang tua siswa.
“Kemarin ada yang WA ke saya, berupa foto-foto mungkin foto itu berupa informasi menunjukkan ada pertemuan antara komite sekolah, puhak sekolah dan juga orang tua siswa di salah satu SMA di Jawa Barat. Informasi foto yang pertama berisi kebutuhan partisipasi senilai Rp3,315 dibagi 349 siswa sehingga hasilnya Rp9,5 per siswa,” kata Ono di akun tiktok @ono_surono, Minggu, 28 Juli 2024.
Ono menunjukkan foto bukti pembayaran dari orang tua sebesar Rp7,5 juta ke rekening Bendahara Komite SMAN 1 Cirebon dengan berita Sumbangan Komite Sekolah.
“Saya ingin mengetahui lebih lanjut, apakah partisipasi, sumbangan ini, benar-benar dibenarkan sesuai regulasi yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Ini pun perlu dicek, apakah rapat tersebut benar-benar disetujui seluruh orang tua siswa, baik yang hadir rapat maupun tidak, dengan jumlah partisipasi sebasar Rp9,5 juta?” tanya Ono.
Ono kembali menegaskan, apakah rapat tersebut benar-benar terjadi dan apakah orang tua siswa tidak ada yang keberatan dengan sumbangan partisipasi sebesar Rp9,5 juta tersebut.
“Apakah semua ikhlas memberikan sumbangan sebesar itu?” tulis Ono pada keterangan video yang diunggahnya itu.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.