SUARA CIREBON – Pemilihan Gubernur atau pilgub DKI Jakarta kembali bergairah menyusul putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur.
Untuk Pilgub DKI Jakarta, jika sebelumnya ambang batas minimum partai politik (parpol) mencalonkan di kisaran 25 persen berdasar Pasal 40 ayat (1) Undang Undang Pemilihan kepala Daerah, putusan MK telah menurunkan menjadi 7,5 persen.
Menyusul turunnya ambang batas minimum parpol untuk Pilgub DKI Jakarta menjadi 7,5 persen, membuat PDIP mulai memasukan sejumlah nama yang bakal dicalonkan partai tersebut sebagai cagub-cawagub DKI Jakarta.
Sebelumnya, PDIP di Pilgub Jakarta terkucil. Bahkan terkunci oleh Pasal 40 ayat (1) sehingga tidak bisa mengajukan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta karena perolehan suaranya hanya 15,65 persen.
Perolehan suara PDIP yang 15,65 persen pada Pemilu 2024 lalu, membuat partai tersebut tidak bisa mengajukan calon karena seluruh parpol telah mendukung paslon Ridwan Kamil – Suswono.
Ridwan Kamil – Suswono diusung 12 parpol di DKI Jakarta. Hanya menyisakan satu partai, yakni PDIP yang ditinggal terkucil sendirian.
Putusan MK yang menurunkan ambang batas minumum menjadi 75,5 persen di DKI Jakarta, membuat PDIP kembali bergairah karena memenuhi syarat untuk bisa mengajukan paslon sendiri.
“Ini (putusan MK) kemenangan bagi demokrasi,” tutur juru bicara PDIP, Chiko Hakim, Selasa 20 Agustus 2024.
Menyusul putusan MK, kini internal PDIP tengah membidik sejumlah nama yang bakal diusung untuk melawan Ridwan Kamil – Suswono yang didukung koalisi raksasa 12 parpol.
Dari nama-nama yang dibidik PDIP, ada Anies Baswedan (mantan Gubernur DKI jakarta), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kader PDIP mantan Gubernur DKI Jakarta, Hendrar Priadi (mantan Walikota Semarang) dan Rano Karno (kader PDIP).
“Nama-nama itu kami bahas satu per satu. Yang jelas, PDIP kini punya keleluasaan untuk mengusung paslon sendiri. Kita ingin sosok yang bisa menegakan demokrasi rakyat,” tutur Eriko Sotarduga, Ketua DPP PDIP.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.