SUARA CIREBON – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seperti memberikan kunci untuk membuka gembok politik bagi PDIP dan Anies Baswedan pada pemillihan gubernur atau Pilgub DKI Jakarta.
Dari putusan MK, bakal terjadi pertarungan politik antara David melawan raksasa Goliath di Pilgub Jakarta.
PDIP yang awalnya sudah digembok, kini memiliki kunci untuk bisa mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tanpa harus berkoalisi dengan partai manapun.
Begitu juga dengan Anies Baswedan yang juga sama-sama digembok oleh koalisi raksasa 12 partai politik (parpol) yang mendukung pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono.
Anies Baswedan berpeluang diusung oleh PDIP tanpa harus berkoalisi dengan parpol manapun karena syarat pengajuan cagub-cawagub telah diturunkan menjadi 7,5 persen untuk DKI Jakarta.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah sebelumnya sempat mengisyaratkan kemungkinan mengusung Anies Baswedan berpasangan dengan kadernya, Hendrar Priadi, mantan Walikota Semarang.
Usai putusan MK, DPP PDIP menggelar rapat untuk menentukan sikap terkait pencalonan dalam Pilgub DKI Jakarta.
“Kami akan merapatkan putusan MK dengan Ibu Ketua Umum (Megawati Soekarno Putri) terkait Pilgub DKI Jakarta,” tutur Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga.
Seperti diketahui, MK membuta putusan terkait ambang batas parpol bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah yang diajukan oleh Partai Gelora dan Partai Buruh.
Dalam amat putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang Undang Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) mengenai ambang batas syarat pencalonan kepala daerah dinilai inkonstitusional.
MK merubah ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada menjadi lebih rendah ambang batas minimalnya.
Terkait Pilgub DKI Jakarta, masuk kategori putusan MK sebagai berikut :
“Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut,”
Jakarta masuk kategori provinsi yang penduduknya antara 6 sampai 12 juta jiwa, karena itu ambang batas parpol untuk mengajukan paslon minimal 7,5 persen.
Sementara peroleh suara PDIP pada Pemilu 2024 lalu di DKI Jakarta sebanyak 15 persen. Artinya memenuhi syarat untuk bisa mengajukan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta sendiri.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.