SUARA CIREBON – Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) mengeluarkan seruan sekaligus undangan ditujukan kepada seluruh mahasiswa ITB yang marah.
KM ITB menggelar pertemuan sebagai upaya awal konsolidasi pergerakan mahasiswa yang marah dengan perkembangan situuasi terkini yang dinilai sangat membahayakan demokrasi di Tanah Air.
KM ITB melalui undangan tersebut menyebutkan, telah terjadi kemunduran demokrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nasib demokrasi di Indonesia juga tengah berada dalam keadaan darurat. Sehubungan dengan itu, KM ITB mengundang seluruh mahasiswa ITB yang marah dengan keadaan untuk melakukan konsolidasi.
Konsolidasi pergerakan mahasiswa ITB ini pada Rabu malam, 21 Agustus 2024. Dimulai pukul 20.00 WIB bertempat di Lapangan Merah di areal kampus ITB.
Pertemuan yang juga digelar melalui fasilitas zoom meeting Rabu malam ini, merupakan bagian dari konsolidasi rencanakan pergerakan KM ITB merespon situasi darurat demokrasi di NKRI.
“Pergerakan KM ITB ini sebagai bentuk perjuangan untuk Tuhan, Bangsa dan Alamamater,” tutur Ketua Kabinet KM ITB 2024-2025, Fidela Marwa Huwaida.
Pertemuan pada Rabu malam tersebut membicarakan respon KM ITB terhadap upaya perusakan terhadap emokrasi menyusul bakal disyahkannya Rancangan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) oleh DPR RI.
Reaksi keras bermunculan terkait sikap DPR RI yang akan memaksakan diri mengesyahkan RUU Pilkada dengan mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, atas sikap DPR RI, beredar video Siaran Peringatan Darurat yang berisi keprihatinan terhadap nasib demokrasi Indonesia yang berada dalam genggaman kartel politik.
Baleg DPR RI mempercepat pembahasan RUU Pilkada dengan mementahkan putusan Makhkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas partai politik (parpol) dalam mengajukan calon kepala daerah, serta ambang batas usia minimum.
MK melalui putusan Nomor 60 tahun 2024, menurunkan ambang batas parpol untuk bisa mengajukan calon kepala daerah dari semula 25 dan 20 persen, menjadi 7,5 persen.
Lalu melalui putusan MK Nomor 70 tahun 2024, menetapkan batas usia untuk calon kepala daerah dihitung pada saat penatapan sebagai calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baleg DPR RI mementahkan putusan MK nomor 60 dan 70 tersebut. Untuk putusan nomor 60, oleh DPR RI ditetapkan ambang batas minimu itu hanya berlaku untuk parpol bukan peraih kursi. Bagi parpol peraih kursi tetap, electoral threshold tetap 20 dan 25 persen.
Baleg DPR RI juga mementahkan putusan MK nomor 70 tahun 2024 soal batas usia. DPR RI lebih mendaopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dan mengesampingkan putusan MK soal batas usia.
Putusan MA, batas usia dihitung dari saat pelantikan kepala daerah terpilih, bukan saat penetapan ebagai calon kepala daerah di KPU.
Putusan MA ini membuat Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi bisa maju dalam Pilgub Jateng karena akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, sebelum pelantikan kepala daerah terpilih pada Januari 2025.
Berdasar putusan MK, Kaesang Pangarep tidak bisa maju dalam Pilgub Jateng, karena saat penetapan calon gubernur dan wakil gubernur oleh KPU pada Agustus 2024, dia belum genap berusia 30 tahun.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.