SUARA CIREBON – Pelaku pengiriman minuman keras (miras) langsung menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon. Pelaku yang ditangkap petugas Polresta Cirebon saat KRYD di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon itu telah divonis denda Rp5 juta.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, jika pelaku tidak sanggup membayar denda senilai tersebut, maka akan diganti kurungan penjara selama satu bulan. Ia mengatakan, pengadilan juga menyita 127 dus miras berbagai merek yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.
“Pelakunya berinisial SD (48) yang tercatat sebagai warga Grobogan, Jawa Tengah merupakan sopir mobil boks berpelat nomor H 9085 PG,” kata Sumarni, Selasa, 27 Agustus 2024.
Ia mengatakan, ratusan dus miras tersebut ditemukan dari mobil boks berpelat nomor H 9085 PG yang terjaring razia pekat saat kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang digelar Polsek Losari. KRYD tersebut dilaksanakan secara rutin di wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Untuk mobil boksnya sendiri dikembalikan kepada pemiliknya,” ujarnya.
Selain itu, dalam kegiatan KRYD Polresta Cirebon dan Polsek jajaran juga berhasil mengamankan 4.257 botol miras berbagai merek, 3.260 botol ciu dan 530 liter tuak.
Pihaknya mengajak masyarakat menjauhi miras karena hanya akan berdampak negatif bagi kesehatan maupun berpotensi memicu pelanggaran hukum dan kriminalitas lainnya.
Ia menegaskan, keberhasilan menggagalkan pengiriman ribuan botol miras menunjukkan keseriusan Polresta Cirebon dan jajaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, Sumarni memastikan kegiatan pemberantasan miras akan terus berlanjut.
“Pemantauan terhadap peredaran miras akan kami tingkatkan, terutama jika ada laporan dari masyarakat. Kami akan langsung menindaklanjuti dengan cepat, sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga kondusivitas wilayah hukum Polresta Cirebon,” ujarnya.
Seperti diketahui, razia penyakit masyarakat (pekat) dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang digelar jajaran Polsek Losari Polresta Cirebon berhasil menggagalkan pengiriman ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek.
Kapolsek Losari AKP Nani Kusmayati, mengatakan, kronologis penggagalan pengiriman miras pabrikan tersebit bermula saat jajaran Polsek Losari sedang melaksanakan giat rutin KRYD penangulangan pekat, dengan sasaran prostitusi, perjudian, miras, premanisme, narkoba, petasan, gelandangan pengemis, perkelahian pelajar, geng motor, maupun penyakit sosial lainnya, Ahad, 25 Agustus 2024 dinihari.
“Tim yang melakukan patroli di jalur Pantura mencurigai adanya mobil boks yang diduga membawa barang kurang wajar, maka dilakukan penghentian dan pengecekan,” ujar AKP Nani Kusmayati kepada Suara Cirebon, Senin, 26 Agustus 2024.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Nani, surat jalan yang diberikan sang sopir tertulis mobil berplat nomor H 9085 PG itu membawa angkutan botol sirup. Tidak ingin kecolongan, menurut Nani, anggotanya diminta sopir untuk membuka boks untuk dilakukan pemeriksaan.
“Awalnya sang sopir enggan membuka boks dan hanya menunjukkan surat jalan yang tertulis membawa botol minuman sirup, akan tetapi setelah dilakukan pembukaan dan pemeriksaan ternyata diketahui isi mobil tersebut adalah ribuan botol miras pabrikan,” kata Nani.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.