SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang peserta Pilkada 2024 beserta partai politik pengusung, tim pemenangan dan para pendukung melakukan kampanye dalam bentuk konvoi atau pawai di jalan raya.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati, usai mengelar rapat tahapan kampanye dengan stakeholder terkait, dikantor KPU, Rabu, 25 September 2024.
“Berdasarkan aturan di PKPU Nomor 13 tahun 2024 dalam pasal 57 huruf J disebutkan, salah satu larangan saat kampanye adalah melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan atau dengan berkendara di jalan raya,” ujar Esya.
Selain itu, lanjut Esya, dalam melakukan kampanye Pilkada, peserta kampanye dilarang menggunakan fasilitas milik pemerintah daerah seperti GOR dan lapangan.
“Yang diperbolehkan adalah lapangan milik desa, untuk itu kami juga sudah mengeluarkan SK terkait tempat pelaksanaan kampanye dengan metode rapat umum terbuka. Ada 13 lapangan yang direkomendasikan KPU kepada pasangan calon untuk melakukan kampanye rapat umum terbuka,” katanya.
Dalam PKPU juga, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati hanya diberikan jatah 1 kali kegiatan kampanye rapat umum terbuka. Selanjutnya metode kampanye yang dilakukan pasangan calon adalah dengan melakukan pertemuan terbatas atau dialog.
“Jumlah peserta yang diperbolehkan pada kampanye rapat terbatas untuk calon Bupati dan Wakil Bupati berjumlah 1.000 peserta. Sedangkan untuk pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 2.000 peserta,” tegasnya.
Berikut 13 lokasi yang direkomendasikan KPU Kabupaten Cirebon untuk kampanye rapat umum terbuka:
1. lapangan Garuda, Weru
2. Lapangan Semplo, Palimanan
3. Lapangan Gintung Kidul, Ciwaringin
4. Lapangan Panunggul, Gegesik
5. Lapangan Jungjang Wetan, Arjawinangun
6. Lapangan Kedungjaya, Kedawung
7. Lapangan Babadan, Gunjati
8. Lapangan Gebang mekar, Gebang
9. Lapangan Panggang Sari, Losari
10. Lapangan Karangwareng
11. Lapangan Kondangsari, Beber
12. Lapangan Kanci Kulon, Asjap
13. Lapangan Kubang Gunung, Pabedilan.
Sementara itu, terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Esya menjelaskan, pasangan calon atau tim pemenangan (tim sukses) diperbolehkan memasang sepanjang jalan di 40 wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon.
“Yang dilarang dalam pemasangan APK adalah di fasilitas milik pemerintah seperti hutan kota dan tempat ibadah serta tempat lainnya yang dilarang,” katanya.
Selain itu, menurut Esya, pada tahapan kampanye ini, KPU akan menggelar debat terbuka pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Cirebon.
“Debat terbuka ini diatur dalam PKPU, dimana KPU bisa melaksanakan debat sebanyak 3 kali, namun untuk Kabupaten Cirebon belum ditentukan berapa kalinya,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.